Jumat 12 Aug 2022 13:24 WIB

Dilarang! Mendag Zulhas Minta Konsumen Jangan Beli Baju Impor Bekas

Baju bekas impor akan merusak keberlanjutan industri tekstil dalam negeri.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta (ilustrasi). Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, meminta masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan baju impor bekas atau thrifting. Pasalnya, perdagangan baju impor bekas dilarang di Indonesia selain itu dari sisi kesehatan juga berbahaya karena mengandung jamur kapang.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta (ilustrasi). Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, meminta masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan baju impor bekas atau thrifting. Pasalnya, perdagangan baju impor bekas dilarang di Indonesia selain itu dari sisi kesehatan juga berbahaya karena mengandung jamur kapang.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, meminta masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan baju impor bekas atau thrifting. Pasalnya, perdagangan baju impor bekas dilarang di Indonesia selain itu dari sisi kesehatan juga berbahaya karena mengandung jamur kapang.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor," kata Zulhas, sapaan akrabnya di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga

Zulkifli menegaskan, peran serta masyarakat dalam menghindari konsumsi baju bekas impor sangat dinantikan untuk dapat menekan peredarannya di Indonesia. Lebih jauh, dukungan konsumen juga akan melindungi industri tekstil dalam negeri.

Baju bekas impor yang dijual lebih murah akan merusak keberlanjutan industri tekstil dalam negeri. Para produsen lokal, sebutnya, juga telah mengeluhkan perderan baju bekas impor yang semakin marak di dalam negeri. Namun, Zulhas menekankan, untuk perdagangan baju lokal bekas tetap diperbolehkan.

Adapun soal dampak kesehatan, ia menuturkan jamur kapang yang terkandung dalam baju thrifting berbahaya bagi pengguna. Sebab dapat menyebabkan  gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi.

"Jadi kita bukan memperketat lagi, tapi memang tidak boleh. Ini masuk lewat jalur tikus salah satunya melalui Tarakan," kata dia.

Pada Jumat, (12/8/2022) Kemendag melakukan pemusnahan terhadap baju bekas impor sebanyak 750 bal dengan total nilai sekitar Rp 8,5 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Angrijono, mengatakan, pengawasan di Karawang telah dilakukan sejak Juni lalu. Pemusnahan harus dilakukan agar baju bekas tersebut tak lagi beredar di masyarakat.

Adapun bagi mereka baik perusahaan importir maupun importir perorangan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perdagangan hingga terancam hukuman pidana. "Industri garmen kita sudah banyak dan bagus-bagus, baju impor bekas ini merugikan," katanya.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement