Kamis 06 Oct 2022 12:31 WIB

Bank Muamalat Gandeng Tujuh Bank Syariah untuk Pengelolaan Dana Antarbank

Kerja sama ini untuk mendukung kebijakan BI mengenai pengelolaan instrumen PUAS.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Gedung Bank Muamalat (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Gedung Bank Muamalat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan tujuh bank syariah. Diantaranya yaitu Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara.

Kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang digagas oleh Bank Indonesia pada Kamis (6/10/2022) di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan. Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan, kemitraan ini menunjukkan komitmen Bank Muamalat sebagai pionir industri keuangan syariah di Tanah Air untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah.

Baca Juga

Selain tentunya mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). "Sebagai pelaku industri perbankan syariah kami menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA," katanya dalam keterangan pers.

Ia optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik. Juga semakin memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.

Penyempurnaan PBI PUAS antara lain penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah pada April 2022 lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement