REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas saat ini menunggu keluarnya keputusan presiden (kepres) terkait dengan pembayaran untuk korban lumpur Lapindo.
"Sambil menunggu keluarnya kepres tersebut, maka kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo atau BPLS," kata Vice President Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala, Senin.
Ia mengemukakan, koordinasi yang dilakukan tersebut untuk melihat secara rinci data atau berkas mana saja yang harus diselesaikan dan diberikan kepada BPLS. "Selain itu, kami juga memberikan data wilayah mana saja yang sudah kami selesaikan dan masuk ke dalam peta areal terdampak," katanya.
Ia mengatakan, intinya sesuai dengan keterangan dari Menteri Pekerjaan Umum menyebutkan bahwa aset lumpur Sidoarjo tersebut diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung supaya mendapatkan payung hukum yang jelas.
"Nantinya aset yang kami miliki tersebut diserahkan dan kami akan mendapatkan dana senilai 781 miliar rupiah serta kami diberikan waktu selama empat tahun tersebut untuk mengembalikan dana yang diberikan tersebut," katanya. "Saat ini memang baru input data dari sekitar berkas 3337 berkas yang belum terbayarkan oleh Minarak Lapindo Jaya. Sementara jumlah berkas yang mencapai sepuluh ribu lebih juga akan dilakukan verifikasi oleh BPLS apakah berkas tersebut sudah terselesaikan semua atau belum."
Disinggung terkait dengan pelunasan kepada pengusaha, Andi Daryssalam mengaku masih belum memikirkan untuk hal tersebut.