Jumat 15 Jan 2016 08:30 WIB

Hindari Meminjamkan Produk Kosmetik Ini

Rep: Desy Susilawati/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi pisau cukur
Ilustrasi pisau cukur

REPUBLIKA.CO.ID, Meminjamkan alat kosmetik dan perlengkapan pribadi Anda bisa meningkatkan risiko terkena penyakit atau infeksi tertentu. Karena bakteri atau vuris yang ada pada kulit teman bisa membahayakan diri Anda. Bahkan mungkin saja Anda akan menderita penyakit yang sulit diobati. 

Karena itu, laman Safebee.com, mengungkapkan beberapa produk kosmetik atau perlengkapan pribadi Anda yang tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. Apa sajakah?

 

1. Pisau cukur

Zeichner menjelaskan silet dapat menyimpan cukup banyak darah dalam pisau cukur untuk menyebarkan berbagai macam penyakit. Termasuk staphylococcus, hepatitis B dan bahkan virus yang menyebabkan penurunan kekebalan tubuh manusia, meskipun ini jarang terjadi. Selain itu juga bisa menyebarkan HIV.

Pisau cukur juga memungkinkan untuk mengembangkan infeksi bakteri seperti folliculitis setelah menggunakan pisau cukur orang lain. Jika Anda lupa pisau cukur milik Anda sendiri, gunakanlah pisau cukur sekali pakai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement