Rabu 09 Aug 2017 08:43 WIB

Cara Efektif Gunakan Masker Charcoal

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Masker wajah/ilustrasi
Foto: skincareto.com
Masker wajah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Charcoal aktivated atau arang aktif telah banyak digunakan dalam pelbagai produk. Masker muka merupakan perawatan yang paling banyak dicari dan digunakan untuk mencoba langsung dari manfaatnya.

Salah satu pengguna charcoal merupakan Beauty Writers dan Influencer Poppy Sepytia. Dia mengaku awalnya tertarik memang karena tawaran manfaat zat karbon aktif tersebut bagi kulitnya yang berminyak.

"Ini bukan tren saja, yang memiliki kulit berminyak ini efeknya sangat bagus," kata Poppy.

Charcoal sangat bagus untuk mengangkat kotoran yang menyumbat pada pori-pori. Sehingga bagi muka berminyak yang rentan terhadap komedo akan sangat terbantu untuk menghilangkan dengan cara ringkas dan cepat.

Setelah diaplikasikan pada seluruh atau sebagian wajah, masker tersebut akan mengering. Ketika diangkat, biasanya akan terlihat helaian-helaian tipis berwarna putih hasil dari komedo yang terangkat.

Saran Poppy, untuk penggunaan masker charcoal sebaiknya hanya seminggu satu atau dua kali. Hal itu dilakukan untuk menghindari efek iritasi pada kulit sebab masker charcoal cenderung mengeras  di muka sehingga ketika melepaskannya membutuhkan tarikan cukup keras.

"Ini konsepnya kaya masker yang ada scrub, atau pembersih muka yang scrub juga, ngga boleh setiap hari dilakukan," kata Poppy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement