Jumat 25 Jan 2013 09:00 WIB

Bagaimana Peraturan Tarif Penerbangan Citilink?

Citilink

REPUBLIKA.CO.ID,Tarif penerbangan Citilink hanya berlaku untuk pengangkutan dari bandara asal ke bandara di satu tempat tujuan. Tarif tidak termasuk jasa transportasi darat dari bandara menuju kota kecuali ada pernyataan resmi dari pihak Citilink.

Citilink bertanggung jawab mengangkut penumpang pada penerbangan point-to-point dan tidak bertanggung jawab pada connecting flight. Citilink juga tidak bertanggung jawab pada kegagalan penumpang yang melanjutkan ke connecting flight.

Tentang biaya untuk bayi dalam penerbangan, berikut penjelasannya. Seorang bayi berumur 9 hari hingga 24 bulan atau 2 tahun (pada tanggal perjalanan) dapat bepergian asalkan ia duduk di pangkuan orang dewasa. Hanya satu bayi yang diperbolehkan untuk satu orang dewasa. Jumlah bayi dibatasi dalam tiap penerbangan karena peraturan keselamatan dan dengan demikian, ada kemungkinan bahwa maskapai mungkin tidak dapat mengakomodasi permintaan penumpang untuk membawa bayi jika jumlah bayi telah melebihi kuota.

Biaya administrasi dan biaya lain harus ditanggung oleh penumpang, kecuali ada pernyataan secara khusus dari pihak manajemen maskapai. Pajak, biaya administrasi dan biaya tambahan lain yang dikenakan pada perjalanan udara dapat berubah dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penumpang tetap harus menanggung pajak, dan biaya lain saat jatuh tempo sebelum keberangkatan. Penumpang diharapkan telah memahami peraturan, syarat dan kondisi yang berlaku pada setiap penerbangannya bersama Citilink yang menerapkan konsep self management kepada penumpangnya. (adv)

sumber : Citilink
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement