REPUBLIKA.CO.ID, Ada jenis makanan yang sebenarnya halal dikonsumsi, tetapi tidak memenuhi unsur tayib yang diperintahkan agama. Ketentuan pentingnya tayib dalam makanan sebagaimana ter mak tub dalam ayat, “Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi (QS Al-Baqarah [2]: 168)”.
Lantaran tidak terpenuhi unsur tersebut, makanan itu tidak boleh dikonsumsi. Mengonsumsi makanan itu bisa menyebabkan bahaya bagi kesehatan tubuh. Salah satu faktor eksternal yang memengaruhi makanan atau minuman tak laik menjadi asupan tubuh ialah keberadaan zat pewarna yang membahayakan.
Dalam buku Tanya Jawab Soal Halal yang ditulis oleh Dr Anton Apriyantono, dari segi pewarnanya sendiri, hampir bisa dikatakan tidak ada yang bermasalah. Perlu digarisbawahi, pewarna yang dimaksud adalah jenis yang memang peruntukkannya bagi pangan. Selain itu, misalnya zat pewarna yang ditujukan untuk mewarnai tekstil maka bisa membahayakan kesehatan manusia. Karena itu, bisa dikategorikan tidak tayib dan dilarang dikonsumsi.
Hanya saja, yang menjadi masalah, katanya, ialah pewarna tertentu yang diperlukan bahan lain agar larut dalam air atau homogeni tercampur dalam bahan pangan berair. Biasanya, pelarutannya menggunakan bahan yang disebut carrier. Ada banyak jenis carrier. Salah satunya ialah gelatin. Jenis ini berfungsi sebagai bahan penyalut (pengen kapsulasi) sehingga pewarna tidak mudah rusak akibat kondisi penyimpanannya. “Persoalannya, status kehalalan gelatin masih diragukan,” tulisnya.
Di antara bahan yang sering dicampur dengan gelitin adalah pewarna karoten. Patut disayangkan, jenis carrier tidak terlacak di daftar ingredient yang ada di label karena memang tidak lazim dicantumkan. Keterangan tentang keberadaannya ada di dalam keterangan spesifikasi teknis pewarna itu sendiri, yang hanya bisa diketahui bila pihak ketiga melakukan auditing halal ke industri pangan pengguna atau produsen pewarna itu.
Oleh karena itu, lanjut Anton, memilih produk makanan dalam kemasan. Sebelum memberi izin peredaran makanan yang didaftarkan, BPOM akan memeriksa keamanan makanan tersebut termasuk bahan-bahan (ingredient) yang digunakan dalam pembuatan makanan, di antaranya pewarna.
BPOM hanya mengizinkan penggunaan zat pewarna yang aman dengan batas yang wajar. Bila sudah dinyatakan aman, produk tersebut akan diberi label BPOM MD (menunjukkan produk dalam negeri yang diproduksi oleh produsen menengah besar). Jika itu produk impor, nomor registrasinya akan diawali dengan BPOM ML.
Apabila telah mengantongi setidaknya satu dari kedua label itu dari BPOM, produk yang bersangkutan dinyatakan aman. Sepanjang cara penyimpanan dan distribusinya normal serta dikonsumsi dalam jangka waktu sebelum masa kedaluwarsa produk tersebut.