REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta pemerintah untuk melarang iklan rokok secara menyeluruh terutama di televisi dan baliho.
"Pemerintah mampu melarang iklan susu formula bukan yang utama dibanding ASI, tetapi kenapa tidak bisa melakukan hal yang sama terhadap iklan rokok," katanya saat konferensi pers petisi antiiklan rokok di Jakarta, Senin (17/6).
Arist menilai hal tersebut patut dipertanyakan karena banyak penelitian sudah membuktikan iklan rokok berpengaruh dalam menginisiasi dan rokok merupakan zat adiktif yang berbahaya.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010, sebanyak 62,5 persen perokok mulai merokok saat remaja sebelum usianya mencapai 19 tahun.
Sementara itu, survei Global Youth Tobacco menunjukkan peningkatan prevalensi perokok remaja usia 13-15 naik lebih dari 1,5 lipat selama kurun waktu tiga tahun, yakni dari 12,6 persen tahun 2006 menjadi 20,3 persen tahun 2009.
Dari sisi jenis kelamin, perokok laki-laki meningkat dari 24 persen menjadi 41 persen. Sementara perempuan, naik dari 2,3 persen menjadi 3,5 persen pada periode yang sama.
"Karena itu Komnas Perlindungan Anak mendesak agar pemerintah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok," ujar Arist.