REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hipertensi dan diabetes terus mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.
Kepala Promosi Kesehatan Kementeran Kesehatan Lily Sulistyowati mengimbau masyarakat untuk memahami mengenai pentingnya mencermati konsumsi gula, garam dan lemak sesuai rekomendasi yang dianjurkan.
"Terkait konsumsi yang perlu juga dicermati adalah konsumsi makanan kemasan, karena itu program edukasi menyertakan edukasi mengenai cara pembacaan label kemasan," kata Lily.
Anjuran batas konsumsi gula, garam dan lemak ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.30/2013 dimana batas konsumsi gula perorang perhari adalah 50 gram (empat sendok makan) sedangkan batas konsumsi garam perorang perhari adalah sebanyak 2.000 miligram natrium/sodium atau lima gram garam atau satu sendok teh.
"Kemudian untuk lemak batas konsumsi lemak per orang/hari adalah 67 gram atau lima sendok makan minyak," ucap Lily.
Berdasarkan survei, Lily mengatakan masyarakat pada umumnya membaca label pada makanan kemasan yang terkait label halal (36,5 persen), waktu kadaluarsa 34,9 persen, nama produk 20,6 persen serta komposisi makanan 7,9 persen.
Sementara kadar gula, garam dan lemak jarang mendapat perhatian dari konsumen makanan kemasan.
Lily juga menambahkan yang tidak kalah penting bagi masyarakat adalah membaca informasi nilai gizi (ING) yang ada pada label makanan kemasan selain juga harus memperhatikan informasi pada label kemasan antara lain nama produk atau nama pangan olahan, daftar bahan atau komposisi yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
"Selain itu juga perlu diperhatikan label halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa, nomor pendaftaran, asal usul, bahan pangan tertentu, ING dan klaim," papar Lily.