Jumat 06 Dec 2013 11:31 WIB

Suami Abaikan Istri Hamil Bakal Dihukum

Ibu hamil berolahraga
Foto: happybabyclubs.com
Ibu hamil berolahraga

REPUBLIKA.CO.ID, AMUNTAI -- Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan Noor Ali Purnama mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan tentang pemberian sanksi kepada para suami yang mengabaikan istrinya yang hamil.

Menurut Purnama di Amuntai, Jumat, salah satu penyebab masih tingginya angka kematian ibu dan bayi di Kalimantan Selatan, antara lain karena kurangnya perhatian suami untuk ikut menjaga kandungan istrinya selama masa kehamilan.

"Untuk itu perlu upaya yang sungguh-sungguh dalam meningkatkan peran suami atau kaum pria terhadap Ibu hamil," ujar Noor Ali Purnama.

Menurut dia, bagi kabupaten di Kalsel yang kini sedang merancang Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita atau Perda KIBBLA diharapkan juga memuat pasal-pasal yang mengatur peran Suami dalam menjaga kehamilan istri mereka, dan kewajiban lainnya dalam pengasuhan bayi.

"Kalau perlu cantumkan pula sanksi-sanksi bagi para suami yang lalai atau mengabaikan istri mereka," cetus Noor Ali Purnama.

Purnama juga menyayangkan kegiatan penyuluhan kesehatan Ibu Hamil, yang dilakukan petugas kesehatan selama ini, hanya menyertakan kaum ibu, sedangkan para suami tidak diikutsertakan.

Padahal, sambungnya sebagai kepala rumah tangga, yang mencari nafkah dan mengambil keputusan dalam urusan rumah tangga, peran para suami sangat menentukan dalam proses kehamilan dan persalinan ibu hamil, serta pola pengasuhan anak nantinya.

"Meski sudah sering dilakukan penyuluhan tentang pentingnya kesehatan ibu dan bayi, bila tidak mendapatkan dukungan para suami, maka upaya kita menjadi sia-sia," tutur Noor Ali Purnama.

Selain itu, tambah Purnama, masih tingginya tingkat kematian ibu dan bayi di beberapa daerah di Kalimantan Selatan, antara lain karena belum adanya peraturan tentang pelayanan melahirkan di rumah sakit bagi warga miskin.

Diharapkan kabupaten dan kota yang sedang merancang Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita atau Perda KIBBLA juga memuat pengaturan penanganan persalinan Ibu hamil, juga mengatur pelayanan hingga rumah sakit.

"Persalinan sebaiknya tidak hanya di fasilitas untuk di polindes dan puskesmas namun juga mengatur pelayanan hingga ke rumah sakit," katanya.

Berdasarkan pengalaman penerapan Perda KIBBLA Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), belum mampu menekan tingginya angka kematian ibu dan bayi di daerah tersebut.

"Ketika saya tahu bahwa kematian ibu dan bayi masih cukup tinggi khususnya saat penanganan di rumah sakit, saya langsung menduga bahwa Perda KIBBLA yang diterapkan di Kabupaten HSS belum mengatur masalah rujukan ke rumah sakit," katanya.

Menurut dia, yang menjadi kebiasaan di kalangan petugas kesehatan dan masyarakat, jika pasien Ibu hamil sudah dirujuk ke Puskesmas dianggap sudah selesai.

Padahal, seharusnya peraturan juga mengatur rujukan ke rumah sakit bila pasien tidak bisa ditangani di puskesmas.

Selain Perda KIBBLA harus pula mencantumkan dengan jelas tentang kewajiban pihak Rumah Sakit (RS) saat pasien perlu penanganan, khususnya pasien ibu dan anak, apalagi jika membutuhkan penanganan serius atau darurat.

Ia mengatakan, jika Perda KIBBLA tidak mengatur penanganan yang menyeluruh di semua fasilitas pelayanan kesehatan, dikhawatirkan akan terjadi saling lempar tanggung jawab penanganan pasien.

"Selama ini kebanyakan penanganan pasien Ibu hamil dan balita lebih diarahkan hanya ke tingkat polindes atau puskesmas, sehingga bagi penanganan ibu hamil yang semesti dirujuk ke RS tidak dilakukan, sehingga berpotensi menimbulkan kematian Ibu dan Bayi," katanya.

Seiring kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatn HSU yang mencoba mengikuti jejak Pemkab HSS dalam memberlakukan Perda KIBBLA ini, Purnama berharap agar penyusunan pasal-pasal di dalam Raperda bisa dilakukan secara menyeluruh.

"Saya harap di semua aspek pelayanan penerapan perda ini nantinya mampu secara signifikan menekan angka kematian ibu dan bayi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement