REPUBLIKA.CO.ID, DALLAS--Kritik mengatakan legalisasi obat untuk tujuan pengobatan akan mengakibatkan tingginya tingkat kejahatan dan kenakalan. Namun, sebuah studi baru oleh para peneliti di University of Texas, Dallas menemukan bahwa legalisasi ganja tidak mengakibatkan peningkatan kejahatan.
Penelitian ini mengamati tingkat kejahatan dari seluruh 50 negara bagian AS antara tahun 1990 dan 2006. Selama waktu itu, banyak negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis, seperti: Alaska, California, Colorado, Hawaii, Maine, Montana, Nevada, Oregon, Rhode Island, Vermont dan Washington. Ketika penghitungan untuk berbagai faktor sosial ekonomi, peneliti mampu menunjukkan bahwa tidak satu jenis kejahatan meningkat dari legalisasi ganja.
"Temuan utama adalah bahwa kita tidak menemukan peningkatan tingkat kejahatan yang dihasilkan dari ganja yang dilegalkan untuk kepentingan medis. Bahkan, kami menemukan beberapa bukti penurunan beberapa jenis kejahatan kekerasan, yaitu pembunuhan dan penyerangan," kata salah seorang peneliti, Dr Robert Morris seperti dikutip upi.com.