Selasa 20 May 2014 17:14 WIB

BPOM Tak Rekomendasikan Obat dan Kosmetik Online

Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan pihaknya tidak merekomendasikan pembelian obat dan kosmetik secara "online", karena tidak bisa dipertanggungjawabkan khasiatnya.

"Kami sama sekali tidak merekomendasikan obat atau kosmetik 'online'. Karena tidak kami rekomendasikan, jadi tidak resmi (ilegal)," kata Kepala Pusat Informasi BPOM  Reri Indriyani seusai acara pengumuman pemenang iklan layanan masyarakat tentang bahaya obat dan kosmetik palsu di Jakarta, Selasa.

Reri mengatakan hingga saat ini ada banyak kosmetik dan obat-obatan palsu serta ilegal yang dijual di pasaran melalui situs "online".

Ia mengatakan, berdasarkan riset Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada 2012, sebanyak 33 persen produk sildenafil atau obat kuat yang dijual secara "online" adalah palsu.

"Makanya kami sama sekali tidak menyarankan beli obat atau kosmetik secara 'online'. Kami juga tidak pernah mengatur penjualan obat dan kosmetik secara 'online', karena penjualan seperti itu juga mengabaikan hak konsumen," ujarnya.

Reri juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah terpedaya dengan penawaran yang menggiurkan di media sosial.

Ia meminta masyarakat untuk bisa cerdas memilih dan memilah produk obat dan kosmetik yang asli serta legal, sehingga tidak menyebabkan kerugian materi dan fisik.

"Konsumen harus cerdas, kalau menemukan produk yang penawarannya mencurigakan, masyarakat bisa konfirmasi langsung dengan menghubungi 'call center' kami di nomor 500-333," pesannya.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti menegaskan obat bukanlah produk yang bisa dibeli secara online.

"Pembelian secara 'online' mengabaikan hak konsumen. Masa hanya karena terpengaruh ini itu langsung percaya. Masa hanya karena malu periksa ke dokter jadi harus sakit lebih parah? Itu yang harus juga kita sadarkan ke konsumen," kata Widya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement