REPUBLIKA.CO.ID, Menurut survei yang dilakukan oleh Badan POM RI pada tahun 2012, sebanyak 25 persen uang masyarakat dibelanjakan pada makanan olahan. Sementara, gula dan garam yang berlebihan mudah ditemukan pada makanan olahan.
Kasubdit Standardisasi Pangan Khusus Badan POM RI, Yusra Egayanti, mengatakan makanan olahan umumnya tinggi kandungan gula, garam, dan lemaknya. ''Ada makanan olahan yang kadar garamnya melebihi 2 gram per porsi, jelas melebihi batas anjuran konsumsi gula per hari,'' kata Yusra, Kamis (4/12), dalam Jakarta Food Editor's Club Gathering membahas 'Gula dan Garam pada Makanan Sehari-hari'.
Dalam satu hari orang dewasa hanya boleh mengkonsumsi garam sebanyak 2.000 miligram atau 2 gram. Sedangkan untuk gula, batasnya 50 gram per hari.
Agar tidak kebablasan, Yusra mengatakan makanan dengan label 'Less Sugar' atau 'Less Salt' bisa dipilih. Badan POM RI sudah mengatur batasan bagi sebuah produk makanan dan minuman untuk bisa disebut berkurang gulanya atau garamnya. Aturan tersebut termasuk mengunci kadar garam bagi produk yang berlabel 'Less Sugar' atau dikurangi gulanya. Begitu pula sebaliknya.
Ekowati Rahajeng, direktur pengendalian penyakit tidak menular Kementerian Kesehatan, mengatakan hanya karena rendah gula dan garam bukan berarti makanan atau minuman itu bisa dikonsumsi berlebihan. ''Pola makan berlebihan, kurang serat, kurang aktivitas fisik, dan merokok adalah pemicu terakumulasinya risiko yang menyebabkan penyakit degeneratif,'' ujarnya.