REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Sejak dicanangkannya kawasan tanpa rokok tahun 2015, pemerintah kota (Pemkot) Depok terus melancar sosialisasi antirokok. Salah satu cara yang menarik adalah dengan workshop hipnoterapi untuk pelajar.
Sekolah merupakan satu dari tujuh kawasan yang ditetapkan sebagaj kawasan bebas rokok. Di tempat proses belajar dan mengajar ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, N Lies Karmawati, mengatakan pada kawasan belajar mengajar tidak diperbolehkan ada area merokok kecuali pada radius 300 meter.
Workshop hipnoterapi digelar sebagai upaya untuk menghentikan kebiasaan merokok di kalangan pelajar. Cara ini dipilih karena cukup efektif namun tidak memberatkan bagi pelajar.
"Kita punya beberapa banner bagaimana caranya untuk berhenti merokok, tetapi itu tidak akan mudah. Jadi lewat hipnoterapi yang agak lebih gampang," kata Lies.
Sementara untuk pelaksanaan hipnoterapi ini, Lies mengatakan, Dinkes Depok akan bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk membentuk program area mana yang lebih diprioritaskan. "Kita bekerjasama dengan satu atau dua orang di wilayah itu. Mereka bisa berikan kiat-kiatnya untuk berhenti merokok," katanya.
Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. Kebijakan ini dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Depok No.3 Tahun 2014.
Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang dan lingkungan bersih dan sehat, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok. Serta melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan, pengaruh iklan terhadap zat adiktif berupa rokok, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok.