REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jogja akan mengubah jam besuk pasien terhitung mulai 1 Februari 2015 mendatang.
Jam besuk yang biasanya dua kali sehari mulai Februari mendatang hanya satu kali sehari pada jam kerja dan tetap dua kali sehari pada akhir pekan.
Direktur RS Jogja, Tuty Setyowati mengatakan, sebelum diberlakukan secara tetap pihaknya akan melakukan uji coba terlebih dahulu pelaksanaan perubahan jam besuk ini.
"Uji coba kita lakukan dari 1-28 Februari, nanti kita evaluasi lagi baru kita terapkan secara permanen," ujarnya, Kamis (29/1).
Menurutnya, terhitung mulai 1 Februari jam kunjung pasien rawat inap pada Senin -Jumat ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB - 19.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan Sabtu dan Ahad ditertapkan dua kali jam kunjung yaitu pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 18.00 WIB.
"Dua kali jam kunjung juga berlaku pada hari libur nasional," katanya.
Sebelumnya, jam kunjung pasien di RS Jogja dua kali sehari yaitu pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00 WIB - 18.00 WIB. Dua kali jam kunjung ini berlaku dari Senin-Ahad.
"Kebijakan ini kita lakukan untuk mempersempit penyebaran penyakit terutama yang menular dari pasien ke pengunjung, termasuk infeksi nosokomial," ujarnya.
Selan itu juga untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi para pasien rawat inap sehingga pemulihan penyakit cepat dilakukan.
Perubahan jam kunjung ini kata dia, sudah dilakukan berdasarkan survei menyeluruh baik dari sisi pasien, penyakit pasien maupun perilaku pengunjung. Karenanya kata dia, petugas di rumah sakit akan mengingatkan pengunjung apabila sudah melebihi jam besuk agar bisa segera meninggalkan rumah sakit.
Selain penerapan uji coba jam besuk, rumah sakit mulai menerapkan larangan bagi anak kecil untuk ikut menjenguk pasien karena mereka lebih rentan tertular penyakit.
Kabag Humas Setda Kota Yogyakarta Tri Hastono meminta masyarakat untuk memperhatikan perubahan jam kunjung pasien di RS Yogya tersebut. Menurutnya kebijakan itu didasarkan atas kepentingan pasien sendiri agar lebih cepat sembuh.
"Ini kebijakan atas dasar kepentingan pasien. Bagaimanapun pasien yang diutamakan untuk bisa cepat sembuh dan tidak terjadi penyebaran penyakit lebih luas," katanya.