REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Para pekerja proyek memiliki tingkat resiko kerusakan telinga cukup tinggi, jika mengabaikan kiat- kiat untuk mengantisipasi polusi suara yang ditimbulkan di lingkungan kerjanya.
Hal ini terungkap dari forum pengajian ‘Melati’ serta sarasehan kesehatan yang digelar Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, di aula Walisongo, Senin (20/4).
Menurut pakar Telinga Hidung Tenggorokan (THT) RSI Sultan Agung Semarang dr Adriana Sp. THT, selama ini masyarakat umum menganggap polusi hanya berupa paparan zat- zat berbahaya pada air maupun udara dapat menggangu kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Padahal, polusi juga dapat ditimbulkan oleh suara- suara serta bisa juga dikaitkan dengan gangguan yang terjadi pada indera pendengaran (telinga) manusia.
Khususnya pada kondisi lingkungan dimana suara yang masuk ke dalam sistem pendengaran manusia terlalu banyak, hingga sangat mengganggu kenyamanan.
Dalam jangka waktu yang lama, bahkan dapat mengakibatkan rusaknya sistem telinga sebagai organ pendengaran.
“Terpapar suara keras dalam jangka waktu lama, akan dapat mengakibatkan gangguan pendengaran yang menetap (tuli) dan tidak dapat dipulihkan,” tegasnya.
Adriana, yang juga dokter spesialis THT RSI Sultan Agung ini juga mengatakan, persoalan kesehatan ini rentan terjadi pada profesi tertentu jika mengabaikan faktor keamanan dalam bekerja.
Ia menyebut ada beberapa lingkungan kerja yang bisa dan sangat rentan menyebabkan gangguan indera pendengaran hingga ketulian para pekerjanya.
Misalnya, para pekerja di lingkungan proyek yang terpapar langsung suara mesin berat, gergaji listrik, gerinda listrik dan suara alat berat seperti buldoser.
“Jika standar keamanan telinga diabaikan, dan para pekerja selalu bersinggungan dengan suara tersebut selama delapan jam per hari maka akan semakin rentan megalami gangguan pendengaran,” tegas Adriana.
Ia juga menyebut, seseorang yang bekerja di lingkungan bandar udara (bandara) juga sama berisikonya. Karena suara mesin jet pesawat juga cukup keras dan memakakkan telinga.
Oleh karena itu, pihaknya sangat menganjurkan, bagi siapa saja yang bekerja dalam lingkungan bising dan suara keras, untuk menjaga kesehatan indera pendengaran.
Caranya mematuhi ketentuan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Seperti selalu memakai earmuffs alias pelindung pendengaran atau ear plugs (penutup telinga).