REPUBLIKA.CO.ID, Ahli penyakit dalam dari RS Cipto Mangunkusumo, Dr Tri Juli Edi Tarigan, mengatakan, penderita gangguan tiroid baik hipotiroid maupun hipertiroid tetap diperbolehkan untuk hamil.
"Tidak benar kalau ada dokter yang mengatakan tidak boleh hamil. Tetap boleh hamil, tapi harus dipantau ketat," ujar Tarigan, di Jakarta, Selasa (26/5). Menurut dia, ada beberapa dokter yang melarang penderita gangguan tiroid untuk hamil. Bahkan ada sebagian lagi dokter yang menganjurkan untuk digugurkan.
"Tidak perlu digugurkan, sudah susah-susah hamil mengapa harus digugurkan?," kata dia mempertanyakan.
Gangguan tiroid pada perempuan hamil dapat menyebabkan keguguran hingga keterbelakangan mental. Dokter yang akrab disapa TJ itu menjelaskan penderita gangguan tiroid tetap boleh hamil dan mengonsumsi obat-obatan yang aman bagi janin. Namun ketika lahir, maka anak tersebut harus segera diperiksa untuk mengetahui ada atau tidaknya gangguan tiroid.
Gangguan tiroid dialami oleh sebagian besar perempuan. Perbandingannya dengan laki-laki satu dibanding enam. Sayangnya, hanya sekitar 20 persen yang tahu bahwa ia mengidap gangguan tiroid. "Hal itu dikarenakan gangguan tiroid sulit dikenali," terang dia.
Gangguan tiroid terdiri dari kelebihan hormon tiroid (hipertiroid) dan kekurangan hormon tiroid (hipotiroid). Gejala utama gangguan tiroid ditandai dengan pembesaran kelenjar tiroid yang terletak di leher.
Gejala utama hipertiroid seperti turunnya berat badan meski banyak makan, keringat berlebihan, jantung berdebar-debar, dan mata menonjol. Hipertiroid dapat menyebabkan gangguan fungsi tubuh, termasuk gangguan irama jantung, bahkan gagal jantung. Sementara, gejala hipotiroid di antaranya naiknya berat badan, pelupa, sering mengantuk walau cukup tidur, dan tidak tahan dingin.
Tiroid merupakan kelenjar seperti kupu-kupu yang terletak di leher. Gangguan tiroid dapat diobati dengan minum obat, terapi hormon tiroid radioaktif, dan operasi pengangkatan kelenjar tiroid.