REPUBLIKA.CO.ID, Peredaran obat palsu meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun. Bila konsumsinya akan berakibat buruk, mulai dari penyakit yang sulit sembuh, tubuh menjadi kebal obat, bahkan sampai kematian. Lalu bagaimana cara kita mencegahnya? Berikut tips dari Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, BPOM RI, Drs T Bahdar JH., Apt., M.Pharm, Rabu (3/6).
Pertama, tebuslah resep obat dari dokter hanya di apotek. Kedua, sampaikan pada dokter jika tidak ada kemajuan setelah minum obat yang diresepkan.
Ketiga, belilah obat di sarana pelayanan kesehatan berizin. Misalnya obat bebas atau obat bebas terbatas di apotik dan toko obat berizin, juga untuk obat keras harus dibeli di apotik atau toko obat berizin.
Keempat, perhatikan kemasan obat. Apakah masih tersegel dengan baik atau tidak. Lihat pula kebersihan kemasan. Selain itu cek label obat mencakup nama obat, nomor registrasi dan tanggal kadaluarsa.
Kelima, lihat pula harga obat. Jika ada perbedaan harga obat yang signifikan, waspadalah.