Rabu 19 Aug 2015 19:29 WIB

Rokok Elektrik, Ya atau Tidak?

Rokok Elektrik
Foto: Reason
Rokok Elektrik

REPUBLIKA.CO.ID, Awal tahun ini, Departemen Kecanduan di Inggris menerbitkan penelitian yang menunjukkan, dari sekitar 1.500 perokok, mereka yang tak menggunakan rokok elektrik lebih mungkin untuk berhenti merokok setelah 12 bulan, ketimbang mereka yang menggunakan.

Hal ini menunjukkan, 13,9 persen dari mereka yang tak pernah mencoba rokok elektrik telah berhenti merokok, dibandingkan dengan 9,5 persen dari pengguna rokok elektrik musiman dan 8,1 persen dari pengguna rokok elektrik harian.

Profesor Simon mengatakan, studi itu menunjukkan, klaim penggunaan rokok elektrik sebagai alat yang efektif untuk berhenti merokok tak didukung oleh bukti.

"Itu tak mencerminkan bukti yang meyakinkan. Tingkat merokok di Australia adalah yang terendah di dunia, tak ada negara dengan prevalensi merokok yang rendah memiliki banyak pengguna rokok elektrik," terangnya.

Sebagai metode untuk berhenti merokok, Profesor Simon mengatakan, rokok elektrik bisa dianggap sebagai pilihan terakhir.

"Bagi orang yang benar-benar menghadapi banyak kesulitan untuk berhenti mereka harus mencoba menimbang rokok elektrik," sebutnya.

Seperti halnya mengapa penelitian JAMA dan lembaga Kesehatan Masyarakat Inggris bertentangan, sang Profesor mengatakan, bisa jadi hal itu karena "hal yang berbeda terjadi di negara yang berbeda pula".

Ketua Dewan Dokter Umum di Asosiasi Medis Australia (AMA), Dr Brian Morton, mengatakan, rokok elektrik bukanlah alat bantu untuk berhenti.

"Buktinya tak ada untuk mendukung hal itu. Di sini Anda memiliki dua studi yang berlawanan dalam kesimpulan yang dihasilkan sehingga harus memunculkan keraguan dalam benak setiap orang," jelasnya.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-08-19/benarkah-rokok-elektrik-membantu-seseorang-berhenti-merokok/1483424
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement