Sabtu 05 Sep 2015 22:11 WIB

Di Luar Negeri, Makanan Cepat Saji Dihindari, Indonesia?

Makanan cepat saji
Foto: Reuters
Makanan cepat saji

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ahli Gizi dari Klinik Rumah Sakit Bros, Denpasar, Bali, dr Ni Made Dwi Asti Lestari, M.Kes, SpGK mengimbau masyarakat mengurangi konsumsi makanan cepat saji (instant).

"Mengkonsumsi makanan cepat saji secara berlebih dapat menyebabkan kegemukan (obesitas) dan penyakit yang berdampak pada kesehatan," ujar Made Dwi, Sabtu (5/9).

Menurut dia, makanan cepat saji cenderung tidak memiliki kandungan gizi yang seimbang dan tinggi lemak sehingga dapat menaikkan lemak tubuh seseorang.

Di luar negeri, kata dia, makanan cepat saji justru dinikmati kalangan masyarakat yang tidak mampu karena untuk mengonsumsi makanan alami cenderung harganya mahal. Namun, di Indonesia justru sebaliknya.

"Mungkin pemikiran orang-orang tertentu mengonsumsi makanan instant seperti di luar negeri menjadi tren, namun apabila 'mainset' itu diubah alangkah baiknya demi kesehatan atau mengurangi konsumsinya makanan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, cara mengurangi makanan cepat saji dapat dikonsumsi sekali atau dua kali seminggu yang juga diimbangi dengan makanan yang lebih bergizi.

"Saya menyarankan masyarakat mengonsumsi makanan dari sumber utuh atau dalam kondisi segar dengan cara mengolahnya sendiri," ujarnya.

Selain itu, upaya untuk mencegah kegemukan dengan rutin berolahraga kurang lebih 30 menit setiap harinya.

Ia menambahkan, makanan cepat saji juga dapat mengakibatkan rusaknya sistem tubuh apabila dikonsumsi secara terus menerus atau dalam jangka waktu cukup lama sehingga perlu juga diimbangi dengan upaya itu.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement