REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Eropa telah memerintahkan pekerja termasuk staf perawat, tenaga penjualan dan pedagang dicatat waktu bepergian mereka. Maksudnya, waktu yang mereka habiskan bepergian dari tempat tinggal ke tempat kerja, termasuk ke tempat kerja berikutnya, harus dicatat sebagai waktu bekerja. Aturan ini ditegakkan dalam rangka memastikan aspek kesehatan pekerja lebih terjamin.
Berawal dari kasus yang melibatkan sebuah perusahaan Spanyol yang stafnya melakukan perjalanan selama tiga jam sehari di luar waktu kerja formal mereka. Kasus ini bisa memiliki implikasi besar untuk bisnis di Inggris. Di bawah European Working Time Directive, staf tidak bisa dipaksa untuk bekerja lebih dari 48 jam seminggu dan memiliki hak untuk 20 menit istirahat setelah enam jam kerja, seperti dikutip dari Independent, Senin (14/9).
Pengacara ketenagakerjaan mengatakan keputusan tidak berlaku untuk staf kantor yang bepergian untuk bekerja, tetapi Konfederasi Industri Inggris menyerukan pemerintah untuk memperjelas situasi ini untuk memastikan hal itu tidak mempengaruhi mereka yang pergi ke tempat kerja dalam jam normal.
Kasus pengadilan Eropa melibatkan dua perusahaan terkait, Tyco Integrated Security and Tyco Integrated Fire dan Jasa Keamanan Perusahaan, yang memasang dan memelihara sistem keamanan di seluruh Spanyol. Pada tahun 2011, mereka menutup kantor mereka di provinsi, yang berarti pekerja menggunakan kendaraan perusahaan untuk melakukan perjalanan dari rumah mereka ke berbagai pekerjaan sebagai gantinya.
Pengadilan memandang tidak memperhatikan waktu pekerja berada di jalanan untuk kerja akan membahayakan kesehatan pekerja.
Wow, coba saja pengadilan di Tanah Air bisa pula mengadopsi kasus ini. Mungkin, akan ada lebih banyak pekerja Indonesia yang berkurang stresnya dan lebih sehat. Mungkin, ya?