Kamis 17 Sep 2015 10:58 WIB

Syarat Kantin Sekolah Sehat Sesuai Peraturan BPOM

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Perhatikan kualitas jajanan anak, salah satunya di tempat anak belajar. Jajanan anak harus memenuhi kualitas kesehatan.
Foto: Republika/Prayogi
Perhatikan kualitas jajanan anak, salah satunya di tempat anak belajar. Jajanan anak harus memenuhi kualitas kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, Orang tua saat ini sibuk bekerja. Sebagian besar dari mereka tidak sempat membuat bekal makanan untuk anak di sekolah. Sebagai gantinya mereka justru memberi uang jajan lebih berharap anak bisa membeli makanan sehat di kantin sekolah.

Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) sudah menetapkan peraturan kantin sehat sekolah itu seperti apa. Menurut Kepala Bidang SD dan PLB, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr Kanti Herawati, menjelaskan kantin sehat sesuai dengan peraturan BPOM, pertama adalah makanan tidak mengandung cemaran mikroba karena dapat menyebabkan infeksi dan keracunan pada manusia.

Kedua, jangan beli makanan dan minuman yang warnanya terlalu mencolok atau cerah. Ketiga, jangan beli makanan yang keras atau gosong karena dapat menyebabkan kanker dan kerusakan ginjal

Keempat, ajarkan kepada siswa untuk cek label kemasan sebelum membeli. Kelima, selayaknya kantin sekolah mempunya tempat cuci tangan.

"Sebenarnya idealnya di depan kelas ada satu wastafel. Tapi kami belum bisa memenuhinya," ungkapnya dalam Seminar Media Cermati Kandungan Nutrisi Jajanan Anak di Jakarta, Kamis (17/9).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement