Kamis 01 Oct 2015 17:23 WIB

Rokok Tingkatkan Risiko Kematian 2,5 Kali Lipat

Rep: C04/ Red: Winda Destiana Putri
Merokok (ilustrasi)
Foto: AP
Merokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Miris, Indonesia berada di posisi pertama negara dengan prevelensi perokok aktif tertinggi di dunia. Hal ini mengacu pada data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2011.

Menurut Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI, dr Eni Gustina, MPH merokok dapat meningkatkan risiko kematian sebanyak lebih dari 2,5 kali lipat, setara dengan penyakit jantung, stroke dan diabetes. Merokok 10 batang atau kurang per hari, dapat menurunkan tingkat harapan hidup selama rata-rata 5 tahun.

"Tak hanya itu, merokok juga dapat meningkatkan risiko terkena kanker paru hingga 20 kali lipat. Di Indonesia saja, prevelensi kematian akibat rokok kurang lebih sebanyak 20 persen setiap tahunnya," tambah Eni.

Tidak hanya dapat menimbulkan kanker paru, lanjut Eni pada ibu hamil yang merokok maupun yang hanya menghisap asap rokok dapat meningkatkan ri siko bayi lahir dengan berat badan rendah (BLBBR). Bayi yang lahir dengan berat badan rendah ini, akan sulit bertahan hidup karena organ tubuhnya belum terbentuk secara sempurna dan belum dapat berfungsi normal.

Akan tetapi, faktor akibat BLBBR ini diketahui tak hanya berasal dari ibu yang merokok atau menghirup asap rokok saja. Namun, juga bisa diakibatkan oleh ayahnya yang juga menjadi perokok aktif. Untuk itu, Eni mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti merokok agar masa depan masyarakat Indonesia ke depannya semakin membaik.

Sementara itu, menurut dr Theresia Sandra dari Kasubdit Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengungkapkan saat ini Kemenkes sudah memiliki undang-undang kesehatan terkait pengendalian rokok dan tembakau di Indonesia. Salah satunya yakni UU no 36/2009, yang menyatakan produk tembakau dianggap zat adiktif dan akan diatur untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat serta lingkungan.

"Selain itu, saat ini ada lebih dari 20 pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang telah membuat peraturan daerah untuk kawasan tanpa rokok (KTR). Hal ini dilakukan sebagai wujud dari kepedulian terhadap kesehatan masyarakatnya," kata Sandra, dalam kesempatan yang sama.

Kegiatan kampanye seperti yang dilakukan saat ini, juga merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk meningkatkan kesadaran, serta kepedulian mengenai bahaya merokok dan asapnya kepada masyarakat. Kisah Robby, juga diangkat sebagai wujud nyata dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, agar masyarakat semakin sadar akan dampak yang ditimbulkan dari rokok tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement