Senin 12 Oct 2015 07:36 WIB

Kendala Utama Sunat Dewasa adalah Rasa Malu

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
 Ilustrasi sunat dewasa
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi sunat dewasa

REPUBLIKA.CO.ID, Pada dasarnya, tindakan sunat pada pria dewasa sama saja dengan sunat pada anak-anak. Meski demikian, pada pelaksanaannya tindakan sunat pada orang dewasa tidak semudah pada anak-anak.

Menurut Pakar Sunat Dewasa dari Rumah Sunatan, dr Muhammad Zaiem, secara fisik, penis pria dewasa memiliki karakteristik yang berbeda dari anak-anak dan lebih berisiko mengalami perdarahan. Karakterisitik kulup atau prepusium yang hendak dibuang pada anak dan dewasa juga berbeda sehingga memerlukan penanganan khusus.

Kendala lainnya, pria dewasa rutin mengalami ereksi bahkan dengan rangsang kecil sekalipun sehingga berisiko menimbulkan rasa nyeri, perdarahan, hingga terlepasnya jahitan setelah sunat dilakukan.

Selain fisik, dr Mahdian Nur Nasution, SpBS juga dari Rumah Sunatan megatakan faktor yang sangat krusial dalam sunat dewasa adalah psikis. Pria dewasa umumnya enggan disunat karena malu dan merasa sudah terlalu tua untuk disunat.

Selain itu, orang dewasa dapat merasa kuatir, baik karena membayangkan prosedur yang menakutkan dan menyakitkan maupun kuatir tindakan sunat dapat memengaruhi aktivitas seksualnya.

“Apalagi jika tindakan sunat dilakukan tanpa pendekatan emosional atau tanpa disertai penjelasan mendetil dan menenangkan. Akibatnya, banyak orang dewasa yang menunda disunat meski terdapat indikasi medis, seperti fimosis atau infeksi di daerah penis,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement