Selasa 13 Oct 2015 06:28 WIB

Kondisi Ini Buat Pria Dewasa tidak Bisa Disunat

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
 Ilustrasi sunat dewasa
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi sunat dewasa

REPUBLIKA.CO.ID, Sunat adalah kebutuhan kesehatan. Karena itu dalam Islam sunat sudah dianjurkan sejak kecil. Sejumlah kondisi namun membuat tidak semua pria menjalani sunat saat usia anak-anak, mengakibatkan mereka baru sunat setelah dewasa.

Tapi tidak semua kondisi membolehkan pria dewasa melakukan sunat. Ada beberapa kondisi kesehatan mereka yang melarang mereka untuk sunat. Apa saja kondisinya?

Pakar sunat dewasa dari Rumah Sunatan, dr Muhammad Zaiem menjelaskan sunat dewasa harus ditunda jika terdapat peradangan pada kulit kepala penis atau kulup. Jika ada peradangan, lanjutnya, sebaiknya obati dulu peradangannya. Setelah sembuh baru bisa dilakukan sunat atau khitan.

Selain itu, bagi Anda yang memiliki penyakit gula juga harus ditunda proses sunatnya. Karena itu harus dianalisa terlebih dahulu. Apakah gula darahnya terkontrol atau tidak. Jika terkontrol ada datanya atau tidak.

"Kadar gula darah tinggi akan membuat risiko penyembuhannya lebih lama. Karena itu sebaiknya sunatnya ditunda, kontrol dulu gula darahnya," sarannya.

Begitu juga bagi pasien yang menderita darah tinggi atau hipertensi. Sebaiknya obati dulu darah tingginya. Setelah sembuh baru sunat.

Kondisi lainnya yang membuat Anda harus menunda sunat adalah adanya gangguan pembekuan darah. Ini harus diobati dulu. Karena jika tidak diobati pasien yang menderita gangguan pembekuan darah, ketika disunat, darahnya tidak akan berhenti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement