Senin 30 Nov 2015 08:01 WIB

8 Hal yang Terjadi Jika Anda Berhenti Keramas

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Indira Rezkisari
Pernahkah bertanya, apa yang akan terjadi pada rambut jika Anda memutuskan berhenti menggunakan sampo untuk membersihkannya?
Foto: pixabay
Pernahkah bertanya, apa yang akan terjadi pada rambut jika Anda memutuskan berhenti menggunakan sampo untuk membersihkannya?

REPUBLIKA.CO.ID, Berkeramas menggunakan sampo tampaknya sudah menjadi kegiatan lumrah bagi sebagian besar masyarakat dunia. Sebagian orang ada yang mencuci rambutnya dengan produk berbusa tersebut sepekan dua kali, tiga hari sekali, dua hari sekali, bahkan setiap hari.

Menurut catatan, sampo tidak banyak digunakan orang hingga awal abad ke-20. Namun, seiring meningkatnya budaya konsumerisme di tengah-tengah masyarakat, sampo secara perlahan mulai dikenal sebagai pembersih rambut paling populer.

Namun, tidak sedikit pula orang yang menghindari mencuci rambutnya dengan sampo dengan alasan-alasan tertentu. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh para pendukung metode ‘no-poo’. Mereka justru lebih memilih menggunakan air dan bahan-bahan alami untuk membersihkan rambutnya.

Bagi Anda yang selama ini sudah terbiasa berkeramas dengan sampo, apa kira-kira yang bakal terjadi jika seandainya Anda menghentikan kebiasaan tersebut? Berikut ini adalah beberapa jawabannya seperti dirangkum laman Popwow, belum lama ini.

Rambut Anda mungkin akan kurang berminyak

Selama dua pekan pertama, rambut Anda mungkin akan terasa sedikit kasar. Tapi pada akhirnya, lemak di kantong akar rambut Anda akan berhenti memproduksi cukup banyak minyak untuk mengimbangi kekeringan yang disebabkan oleh sampo yang biasa Anda gunakan sebelumnya. Pada gilirannya, rambut Anda tampil lebih berkilau dan mengkilap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement