REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dokter bedah ortopedi dan tulang belakang Fakultas Kedokteran (FK) UGM, dr. Tedjo Rukmoyo menuturkan, penanganan gangguan tulang belakang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Sebelum melakukan penanganan pada tulang belakang, pasien sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada dokter yang memiliki kompetensi bedah ortopedi.
“Sebaiknya dikonsultasikan ke dokter dulu untuk mencari penyebab sakitnya,” tutur Tedjo, kemarin.
Menurutnya penyebab sakit dapat diketahui melalui pemeriksaan fisik dan penunjang. Seperti rontgen, MRI, CTScan, dan laboratorium. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu tindakan medis berikutnya.
“Setelah diperoleh diagnosis terkait hasil pemeriksaan tersebut, dokter dapat menentukan langkah pengobatan selanjutnya. Apakah butuh fisioterapi atau penanganan lainnya seperti chiropractic,” tutur Tedjo.
Ia menyampaikan, terapi chiroparctic tidak termasuk dalam ilmu kedokteran. Tetapi merupakan pengobatan tradisional. Keahlian chiropractic bisa diperoleh melalui kursus-kursus atau sekolah chiropractic. Di Amerika Serikat pengobatan jenis ini banyak dilakukan.
Namun demikian, pelaksanaannya telah diatur oleh pemerintah. Selain itu dilakukan di bawah naungan bagian orthopedi rumah sakit.
“Di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur parktik ini. Sementara banyak tumbuh menjamur klinik-klinik yang menjalankan chiropractic untuk terapi keluhan tulang belakang,” katanya.