Senin 18 Jan 2016 10:54 WIB

Penuaan Reproduksi Bisa Dialami Wanita Meski Berusia Subur

Rep: Aprilia Safitri Ramdhani/ Red: Indira Rezkisari
Wanita hamil.
Foto: Republika/Prayogi
Wanita hamil.

REPUBLIKA.CO.ID, Tidak banyak yang tahu bahwa ternyata dengan bertambahnyan usia seorang perempuan, maka kemampuannya dalam memproduksi sel telur dengan kualitas yang baik juga semakin menurun.

Hal tersebut menurut salah satu tim ahli bayi tabung SMART IVF di RS Anna Pekayon Bekasi, dr. YAssin Yanuar MIB, SpoG, Msc. Pada kondisi tersebut terdapat dua aspek yang mempengaruhi, yakni usia kronologis ovarium dan usia biologis ovarium.

 

Usia kronologis ovarium dihitung sejak kehidupan intra uteri, sedangkan usia biologis ovarium dihitung dari jumlah cadangan ovarium dan responnya terhadap proses stimulasi ovarium. Dengan demikian, usia kronologis ovarium bisa saja berbeda dengan usia biologisnya.

 

“Angka penuaan reproduksi sangat bervariasi antarindividu. Baik faktor genetik maupun lingkungan sangat memberikan kontribusi terhadap penuaan ovarium secara biologis, sehingga menyebabkan cadangan ovarium perrlahan berkurang. Maka, hal inilah yang menyebabkan usia kronologis dan bilogis ovarium pada setiap perempuan tidak selalu sama,” ungkapnya.

 

Pada usia 30-35 tahun, kesuburan seorang wanita mulai menurun dan diikuti penurunan yang cepat pada usia sesudahnya. Disamping itu, saat ini sering ditemukan banyak pasangan yang sengaja menunda memiliki anak, dengan alasan karier, pendidikan dan ekonomi.

 

“Nah, hal-hal tersebutlah yang mengakibatkan meningkatnya jumlah wanita berusia 35 tahun yang membutuhkan bantuan teknologi reproduksi, seperti program bayi tabung ini. Oleh sebab itu, penting memahami usia bilogis wanita agar keinginan memiliki momongan tidak terlambat,” lanjutnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement