REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik dan Perlidungan Konsumen, Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) Zaim Saidi mengatakan, pengadilan Amerika sudah menyatakan Johnson & Johnson bersalah bahkan memerintahkannya membayar denda kepada keluarga seorang wanita pengguna Johnson & Johnson yang terkena kanker.
"Ini artinya secara hukum Amerika terbukti kalau bedak Johnson & Johnson memiliki kandungan yang bisa menimbulkan kanker atau karsinogen seperti asbestos," katanya, Kamis (25/2).
Menanggapi hal itu, Zaim mengatakan pemerintah, harus menarik semua produk Johnson & Johnson yang ada di Indonesia. "Terutama bedak dan shampo untuk diperiksa, apakah ada kandungan zat kimia yang karsinogen," ujarnya.
(Baca, Zaim Saidi: Periksa dan Tarik Produk Johnson & Johnson)
Selain bedak Johnson & Johnson yang harus diperiksa, dia mengatakan, semua bedak merek lain juga harus diperiksa. Ini perlu dilakukan untuk memeriksa apakah bedak lain juga mengandung zat kimia yang bisa menimbulkan kanker.
"Jadi maksudnya bukan ingin memojokkan Johnson & Johnson. Makanya semua produk bedak merek lain juga harus diperiksa untuk melindungi konsumen supaya tak terkena kanker," kata Zaim.