Senin 02 May 2016 09:52 WIB

5 Manfaat Cuka Sari Apel Bagi Kesehatan

Rep: MGROL 59/ Red: Indira Rezkisari
Cuka sari apel
Foto: wikimedia
Cuka sari apel

REPUBLIKA.CO.ID, Cuka banyak digunakan untuk keperluan rumah tangga atau memasak, tapi baru-baru ini ‘cuka sari apel’ menjadi populer di komunitas kesehatan. Cuka sari apel merupakan pengembangan dari pengolahan buah apel tanpa proses filter dan pasteurisasi. Cuka mengandung enzim, pectin, mineral, asam amino dan bakteri baik yang bertanggung jawab untuk manfaat kesehatan yang menakjubkan.

Ada dua macam jenis cuka apel yakni cuka apel yang terbuat dari fermentasi sari apel dan juga cuka apel yang terbuat dari sari apel beralkohol (cider). Cuka apel yang dibuat dari sari apel beralkohol mengandung kadar alkohol sebanyak 5,85 persen makanya harus dihindari penggunaannya bagi Muslim.

Sama seperti buahnya, cuka sari apel memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, wajah, kulit, rambut dan bahkan sangat cocok untuk menurunkan berat badan. Dilansir dari Lifehack, berikut manfaat-manfaat dari cuka sari apel.

Mengontrol kadar gula

Mengonsumsi cuka sari apel bermanfaat banyak bagi penderita diabetes. Penelitian telah menunjukkan bahwa restinsen atau peningkatan insulin individu bisa didapat dari konsumsi harian cuka sari apel. Mengkonsumsi 30 ml cuka sari apel di salad dapat meningkatkan 20 persen sensitivitas insulin.

Asam asetat yang terkandung dalam cuka sari apel menginaktivasi enzim pencernaan yang memecah karbohidrat menjadi gula. Dengan demkian, memperlambat penyerapan gula dari makanan ke dalam aliran darah. Hal ini untuk mencegah meningkatnya kadar glukosa darah.

(baca: Yuk Dicoba, 5 Kebaikan Buah Nanas)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement