Sabtu 23 Jul 2016 18:24 WIB

Hasil Kajian Terbaru Seputar Rokok Elektrik

Rokok elektrik. Ilustrasi
Foto: Dailymail
Rokok elektrik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON  -- Public Health England, lembaga riset pemerhati kesehatan telah melakukan kajian atas dampak konsumsi rokok elektrik yang di Inggris telah mencapai angka 2,8 juta orang. Hasilnya, rokok elektrik sudah tepat dijadikan alternatif bagi para perokok karena memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.

Menurut kajian Public Health England, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya bahaya dari paparan uap rokok elektrik bagi perokok pasif. Selain itu, rokok elektrik juga tidak terbukti mampu memicu munculnya perokok-perokok baru.

Dipublikasikannya hasil kajian tersebut pada awal bulan ini menarik perhatian Achmad Syawqie, pendiri Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia yang tengah melakukan riset terkait kandungan dan dampak konsumsi rokok elektrik terhadap kesehatan.

“Beberapa bukti kajian telah menunjukkan rokok elektrik lebih rendah bahayanya dibandingkan dengan rokok konvensional,” kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (23/7).

Achmad mengatakan sejak awal maraknya konsumsi rokok elektrik, banyak kelompok masyarakat di Indonesia yang takut pada keberadaan rokok elektrik karena dinilai lebih berbahaya daripada rokok konvensional. “Sayangnya opini ini sering kali tidak sesuai dengan bukti kajian ilmiah,” ujar Achmad. 

Derek Yach, pemerhati kebijakan kesehatan dari Afrika Selatan pada Juni lalu juga menulis artikel yang menekankan pentingnya peran Pemerintah untuk mengenal tren harm reduction dari produk dengan risiko kesehatan yang lebih rendah seperti rokok elektrik dan menerimanya serta mengembangkan peraturan yang mendorong perokok untuk beralih kepada alternatif tersebut. 

Yach mengatakan jika kebijakan kemasan polos rokok dapat mengurangi potensi perokok baru dan memperlambat angka kematian dalam 35-50 tahun ke depan, maka konsumsi rokok elektrik diyakini dapat memperbaiki kesehatan 1 miliar perokok dalam 10-20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement