Kamis 29 Sep 2016 16:02 WIB

Pentingnya Berolahraga Tiap Hari, Minimal 30 Menit

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Indira Rezkisari
Wanita berolahraga
Wanita berolahraga

REPUBLIKA.CO.ID, Berolahraga adalah bagian dari gaya hidup sehat yang banyak diketahui dan sudah terbukti secara medis. Dengan menggerakkan tubuh, tidak diragukan akan memberi kebaikan pula untuk kebugaran. Akan tetapi perlu diketahui batasan seberapa banyak dan jenis-jenis olahraga yang diperlukan.

Dikutip dari Life Hack, dengan berolahraga secara rutin, tubuh akan mendapat beberapa manfaat seperti perbaikan fungsi kognitif dan daya ingat. Olahraga juga bisa menurunkan risiko depresi dan gelisah. Selain itu, terdapat manfaat seperti bisa meningkatkan energi serta kepercayaan diri, memperbaiki mood, mengurangi stres, dan memperkuat otot serta tulang.

Banyak orang berpikir, olahraga harus berupa kegiatan berat. Akan tetapi, kegiatan seperti berjalan, bermain loncat tali, dan menerbangkan layang-layang juga bisa disebut sebagai olahraga. Yang terpenting, kegiatan tersebut bisa membuat tubuh kita bergerak.

Anda juga bisa mencari manfaat sosial dengan berolahraga. Hal ini terutama kegiatan olahraga dalam tim seperti futsal, softball, dan lain-lain. Berolahraga tidak perlu dianggap sebagai sebuah hukuman. Berolahraga justru bisa menimbulkan tawa dan menghasilkan banyak teman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement