REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai cara dilakukan orang untuk mendapatkan obat dengan harga yang lebih murah, salah satunya dengan membeli obat secara online atau daring. Hati-hati loh, membeli obat secara daring tidak terjamin keamanannya dan ada indikasi obat itu palsu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Inpeksi dan Sertifikasi Distribusi Produk Terapetik, Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik BPOM, Eka Purnamasari, dalam Journalist Class dengan tema Konsumsi Obat yang Aman, Hindari Obat Plasu di Jakarta, Senin (31/10). “Risiko membeli obat melalui internet atau online kemungkinan obat ilegal atau palsu karena lokasi tidak diketahui, jadi kemungkinan sarananya ilegal,” ujarnya.
Selain itu, sumber obat tidak jelas, sehingga keamanan tidak terjamin. Belum lagi kata Eka, tidak ada yang bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasien pun tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi yang memadai.
Bukan hanya secara daring, dia mengatakan obat ilegal (obat tanpa izin edar dan obat palsu, Red) sering ditemukan di gerobak pinggir jalan. Obat ini dijajakan penjual freelance atau perorangan dan kios-kios tanpa izin toko obat.
Sumber-sumber obat ilegal termasuk palsu adalah obat kedaluarsa, obat curian, obat donasi dari luar negeri yang di jual ke penjual ilegal. Bisa juga obat sisa rumah sakit, obat yang dikumpulkan oleh pemulung, dan kemasan obat yang dipakai kembali seperti dalam kasus vaksin palsu.
Obat palsu dapat berupa produk dibuat dengan bentuk dan kemasan sama seperti produk asli. Tapi tidak mengandung bahan berkhasiat. Produk dibuat menyerupai produk asli, tapi mengandung bahan berkhasiat yang berbeda. Eka menjelaskan, obat yang mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang benar atau di bawah standar, diproduksi, dikemas dan diberi label yang sama seperti produk aslinya, tapi bukan dibuat oleh produsen aslinya.