REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya peredaran obat palsu membuat kita jadi khawatir. Khawatir anak terpapar atau juga kita sendiri yang terpapar obat palsu. Namun sebenarnya peredaran obat palsu bisa kita cegah. Bagaimana caranya?
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah musnahkan obat kedaluarsa. Kepala Sub Direktorat Inpeksi dan Sertifikasi Distribusi Produk Terapetik, Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik BPOM, Eka Purnamasari, mengatakan salah satu peran kita adalah segera musnahkan obat kedaluarsa rusak atau obat yang sudah terpakai. Cara menghancurkan obat dan merusak kemasan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Keluarkan tablet atau kapsul dari blister atau strip sebelum dibuang. Keluarkan sirup dan larutkan di pembuangan air,” ujarnya dalam Journalist Class dengan tema Konsumsi Obat yang Aman, Hindari Obat Palsu di Jakarta, Senin (31/10).
Selanjutnya adalah melaporkan. Eka mengatakan, laporkan bila mendapat obat ilegal baik obat tanpa izin edar atau obat di duga palsu. Pelaporan bisa dilakukan ke BPOM yang ada di setiap provinsi atau kepada BPOM melalui unit layanan pengaduan konsumen (ULPK).
Waspada terhadap penawaran obat dengan harga murah termasuk yang dipasarkan secara daring. Teliti obat yang dibeli atau akan dikonsumsi. Peduli terhadap semua informasi terkait obat dan laporkan kepada dokter atau apoteker di apotek jika menemukan hal yang mencurigakan.