REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini masyarakat harus berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat. Karena permasalahan peredaran obat palsu dan obat ilegal di indonesia masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Permasalahan ini bukan hanya di Indonesia, melainkan sudah menjadi masalah global yang hingga kini masih memerlukan langkah pemberantasan yang tepat untuk menuntaskannya.
Staf Clinical Research Supporting Unit (CRSU) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga staf Penilai Obat Jadi BPOM, J Hudyono, menjelaskan Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan di negara maju sekitar satu persen dari obat-obatan yang tersedia cenderung palsu. Angka ini meningkat sampai 10 persen secara global. Namun di beberapa negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin obat palsu bisa menguasai 30 persen pangsa pasar.
WHO mengelompokkan obat palsu ke dalam lima kategori. Yakni produk tanpa zat aktif (API), produk dengan kandungan zat aktif yang kurang, produk dengan zat aktif berbeda, produk yang diproduksi dengan menjiplak produk milik pihak lain dan produk dengan kadar zat aktif yang sama tetapi menggunakan label dengan nama produsen atau negara asal berbeda.