Rabu 22 Mar 2017 08:48 WIB

Tahukah Anda Panduan Menggunakan Earphone yang Sehat?

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Earphone
Foto: Wikipedia
Earphone

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perilaku mendengarkan tidak aman, seperti mendengar musik melalui earphone dengan volume berlebih dalam durasi panjang, dapat menyebabkan gangguan pendengaran akibat bising (GPAB). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal P2P, dr H. Mohammad Subuh, MPPM dalam Media Briefing Indonesia Mendengar Masa Depan Gemilang, di Jakarta.

Ia menjelaskan Organisasi Kesehatan Dunia  (WHO) pada tahun 2015 memperkirakan miliaran anak muda di dunia berisiko menderita gangguan pendengaran akibat perilaku mendengarkan sesuatu secara  tidak aman. Lebih dari 43 juta orang dengan rentang usia 12 sampai 35 tahun di negara  berpenghasilan menengah hingga tinggi, hidup dengan gangguan pendengaran. Hal ini terjadi akibat terpapar tingkat suara tidak aman akibat  penggunaan perangkat audio personal (sekitar 50 persen). Terpapar pada  tingkat suara yang berpotensi merusak, seperti hingar-bingar di klub-malam, diskotik, atau bar (sekitar 40 persen).

Pencegahan GPAB dapat dilakukan dengan membatasi volume dan durasi penggunaan perangkat audio. Idealnya seseorang dapat mendengarkan musik dengan volume maksimal 60 persen dan durasi maksimal 60 menit.  Pencegahan dapat  dilakukan dengan menghindari lingkungan yang bising, menghindari suara keras, menggunakan alat pelindung pendengaran ketika sedang bekerja (earplug/earmuff), mengurangi waktu paparan bising dengan  mengatur waktu kerja dan mengurangi intensitas atau kekerasan sumber bising pada pekerja industri.

“Apabila seseorang sudah terlanjur menderita GPAB, maka upaya penanganan yang dapat dilakukan adalah segera berobat  ke fasilitas layanan kesehatan, konsultasikan dengan dokter spesialis THT. Menggunakan  alat bantu dengar dan  bila berkomunikasi dengan GPAB dianjurkan untuk berbicara berhadapan, bicara perlahan-lahan dengan artikulasi yang jelas,  tidak perlu dengan suara yang keras,” jelasnya.

Ketua perhimpunan ahli THT Bedah Kepala Leher (PERHATI-KL), dr Soekirman Soekin, Sp THT-KL, Mkes menambahkan rekomendasi Sound Hearing Internasional selain durasi maksimal 60 menit dan maksimal 60 persen, rekomendasi lainnya adalah pilih suara atau musik yang disenangi, jangan gunakan sambil tiduran, pilih bahan headset yang lembut, jangan gunakan saat perlu konsentrasi penuh misalnya berkendara.

Selain GPAB, gangguan pendengaran lain yang dapat dicegah adalah tuli sejak lahir (tulikongenital), sumbatan serumen (kotorantelinga), otitis media suputaif kronik (OMSK/congek), tuli karena usia lanjut (presbikusis).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement