REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DBD (Demam Berdarah Dengue) atau yang lebih dikenal dengan demam berdarah, disebabkan oleh virus yang dibawa oleh nyamuk Aedes Aegypti. Ketika telah terserang demam berdarah biasanya pasien harus langsung dirawat inap di rumah sakit.
Namun, ternyata tidak selalu pasien yang terkena penyakit demam berdarah harus dirawat inap. Menurut Dr Leonard Nainggolan, SpPD sebaiknya seseorang harus memeriksa terlebih dahulu apakah itu penyakit demam berdarah.
"Memang DBD itu harus ada yang dirawat dan tidak dirawat. Pertama, curigai demam tinggi mendadak pada tubuh, apakah disertai dengan gejala DBD seperti sakit kepala, nyeri sendi, mual, muncul bintik-bintik merah, pegal, dan nyeri di belakang mata. Kalau diantara gejala itu muncul kita harus curigai terkena DBD," ujarnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (9/10).
Kemudian, seseorang juga harus memastikan demam tinggi juga disertai dengan tanda-tanda kedaruratan. Semisal, syok, kejang-kejang, kesadaran menurun, asupan makan menurun, dan hematokrit juga menurun. Kalau pasien demam tinggi, lalu ada gejala DBD dan tanda kedaruratan maka pasien harus rawat inap, ungkapnya.
Namun, apabila pasien DBD tidak mengalami tanda-tanda kedaruratan maka tidak perlu rawat inap di rumah sakit. Hanya diperlukan pengobatan berjalan dengan minum obat penurun panas dan minuman yang mengandung elektrolit.
"Pasien yang trombositnya di atas 100 ribu dan tidak ada tanda kedaruratan bisa juga berobat jalan. Tapi dengan catatan minum yang banyak, jangan air putih biasa, bisa bikin air elektrolit misal teh dikasih garam atau minuman berion dan kalau ada apa-apa langsung ke dokter," ungkapnya.