Ahad 03 Dec 2017 16:56 WIB

19 Provinsi Laporkan Suspect KLB Difteri

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Siswa mendapatkan suntikan imunisasi Tetanus saat Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SDN-1 Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Senin (16/10). Penyuntikan imunisasi TD (Tetanus Toxoid) dan DT (Difteri Tetanus) program BIAS Kementerian Kesehatan.
Foto: Antara
Siswa mendapatkan suntikan imunisasi Tetanus saat Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SDN-1 Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Senin (16/10). Penyuntikan imunisasi TD (Tetanus Toxoid) dan DT (Difteri Tetanus) program BIAS Kementerian Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sepanjang 2017 ini sebanyak 19 provinsi sudah melaporkan suspect kejadian luar biasa (KLB) difteri. Difter dipandang berbahaya karena bisa menyebabkan kematian.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Mohamad Subuh mengatakan, tahun ini

sudah ada 19 provinsi yang melaporkan suspect KLB. "Hampir semua (provinsi) yang ada di Sumatra terkena kecuali Kepulauan Riau. Kemudian Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), DKI Jakarta, Sulawesi hingga kabupaten/kota di Kalimantan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/12).

Namun, ia menekankan kasus ini tidak semerta-merta muncul dalam jangka waktu sepekan dua pekan. Ia menegaskan kejadian kasus ini merupakan kumulatif. Sejak Januari 2017 hingga Desember 2017 total semua kasus yang sudah dikonfirmasi KLB kurang lebih sekitar 457 kasus. Namun, kasus paling banyak terjadi Januari sampai Februari 2017 lalu yang mencapai 177 kasus.

Jadi, mata dia, kemunculan penyakit ini tidak dalam jangka waktu sepekan dua pekan. Ia menerangkan, ada tiga faktor yang menyebabkan penyakit yang diakibatkan bakteri Corynebacterium diphtheriae ini menjadi KLB.

Pertama, kata dia, imunisasinya nol. Artinya sang anak tidak mendapatkan imunisasi Difteri, Pertusis, Tetanus (DPT). Kategori kedua imunisasi yang diterima tidak lengkap. Subuh menyebutkan, imunisasi DPT ini diberikan pada anak sebanyak tiga kali sebelum usianya enam bulan. Jadi, kata dia, kunci imunisasi DPT adalah 116, yaitu satu bulan, satu bulan, dan yang ketiga baru enam bulan. Kemudian harus diulang saat anak sekolah.

Faktor ketiga yaitu sebagian kecil anggota masyarakat diakuinya sudah menerima vaksin DPT lengkap tetapi masih terkena juga. "Nah, ini yang kami evaluasi. Bagi yang imunisasiya tidak dilakukan, ini jadi evaluasi daerah karena mereka yang punya masyarakat kabupaten/kota," ujarnya.

Ia menambahkan, dinas kesehatan (dinkes) di masing-masing wilayah KLB ini memiliki tanggung jawab juga untuk menegakkan imunisask untuk mencegah difteri. "Ini karena imunisasi masuk dalam standar pelayanan minimal dan tidak ada tawar menawar, harus kita lakukan," ujarnya.

Pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan pasokan vaksin atau mendampingi sumber daya manusia (SDM) kesehatan untuk menyukseskan vaksin ini. Ia menegaskan imunisasi ini penting dilakukan dan mengajak masyarakat untuk mendapatkan vaksin ini. Apalagi masyarakat yang mendapatkan imunisasi ini tidak dikenakan biaya karena ini program pemerintah dalam sembilan vaksin yang harus diberikan.

"Karena jika terlambat ditangani maka kemungkinan terburuk adalah kematian. Jadi, meski sudah mengeluarkan biaya Rp 2 juta atau Rp 2 miliar maka tak bisa menyelamatkan anak yang terkena difteri," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement