REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sunat dalam Islam diwajibkan bagi laki-laki karena bermanfaat untuk kesehatan. Sedangkan pada perempuan masih menjadi kontroversi, ada yang bilang wajib, sunah bahkan ada yang melarang.
Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan, dr. Valleria, SpOG menjelaskan khitan yang sesuai syariat Islam tidak ada pengaruh khusus terhadap bentuk anatomis seperti halnya khitan pada laki-laki. Keuntungannya klitoris lebih mudah dibersihkan dari kotoran dan najis.
Khitan merupakan bagian dari perintah syariat Islam. Muslim mengimani bahwa syariat pasti ada manfaatnya. Dari sisi medis, memang belum banyak data penelitian tentang khitan perempuan yang seusai dengan prosedur tidak membahayakan bagi perempuan. Bukan berarti khitan bagi wanita tidak bermanfaat, hanya belum diketahui lebih detail. Cukuplah perintah adanya syariat khitan sebagai bukti bahwa khitan bermanfaat bagi perempuan.
Sangat dimungkinkan khitan juga memiliki manfaat bagi para wanita seperti manfaat khitan bagi laki-laki. "Di antara manfaat khitan bagi wanita adalah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad yaitu untuk menstabilkan syahwat dan memuaskan pasangan," jelasnya.
Sementara Ustazah Aini Aryani Lc dari Rumah Fiqih Indonesia mengatakan manfaat sunat perempuan menurut Rasulullah SAW, adalah mencerahkan wajahnya, memperbaiki akhlaknya ketika dewasa, bisa menahan hawa nafsu, bisa menjaga adab, dan menjaga kemuliaan diri perempuan yang disunat. "Bahkan penelitian dilakukan oleh Imam Az-Zailai mengatakan bahwa perempuan yang dikhitan, jika dikhitan dengan cara benar bisa menambah keintiman dalam hubungan suami istri," ujarnya.
Karena itu, menurutnya, khitan bagi anak perempuan tidak boleh terlalu sedikit juga tidak boleh terlalu banak. Karena kalau terlalu sedikit, tidak akan mendapatkan manfaat khitan. Sebaliknya jika terlalu banyak, bisa memutus syahwat dan membahayakan anak perempuan.
"Harus presisi. Harus dilakukan oleh ahlinya," sarannya.