Selasa 26 Jun 2018 18:48 WIB

RS JIH Sempurnakan Sistem Antrian di Poliklinik Rawat Jalan

Penyempurnaan sistem antrian itu berlaku mulai 1 Juli.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
RS JIH.
Foto: Wahyu Suryana.
RS JIH.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebagai bagian dari sistem pendaftaran pasien di poliklinik, sistem antrian memiliki posisi krusial dan sangat penting. Untuk itu, RS Jogja International Hospital (JIH) melakukan evaluasi terhadap sistem antrian rawat jalan di poliklinik yang ada.

Sistem pendaftaran pasien poliklinik mempunyai empat kanal atau saluran, yang diharapkan akan memudahkan akses pasien mendaftar atau melakukan perjanjian periksa. Keempat kanal meliputi datang langsung, via call center, via Whatsapp, dan aplikasi pendaftaran.

Setelah melakukan perjanjian periksa (appointment) dan pendaftaran lewat salah satu
dari ke empat kanal, pasien akan mendapat nomor antrian untuk periksa di poliklinik atau dokter yang diinginkan. Pada titik ini sering terjadi persoalan.

Pasalnya, data menunjukkan banyak pasien dengan nomor antrian yang kecil untuk periksa lebih dulu malah sering terlambat. Padahal, kepastian periksa berdasarkan nomor antrian untuk konsultasi dengan dokter di poliklinik sangat penting bagi kenyamanan pasien.

Untuk itu, RS JIH mencoba meningkatkan mutu layanan yang salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap sistem antrian rawat jalan di poliklinik. Saat ini, pasien terlambat atau saat dipanggi lebih dari tiga kali tidak berada di tempat, akan dilompati.

Mereka akan dilompati dua pasien atau dua nomor antrian setelah pasien yang terlambat melapor ke perawat di nurse station. Peraturan yang berlaku saat ini dirasakan kurang tepat dan kurang mendidik disiplin.

Direktur Utama RS JIH, dr Mulyo Hartana, menilai bagi pasien yang disiplin dan tepat waktu aturan ini dirasa kurang memberi rasa keadilan. Berdasarkan evaluasi itu, RS JIH per 1 Juli 2018 akan memberlakukan penyempurnaan sistem antrian.

"Yaitu, bagi pasien yang datang terlambat atau pada saat dipanggil lebih dari tiga kali tidak berada ditempat, maka akan dilompati minimal lima pasien atau lima nomor antrian," kata Mulyo, melalui rilis yang diterima Republika.co.id.

Sistem ini akan diatur oleh komputer, sehingga terjadi kepastian. Karenanya, saat ini tengah dilakukan sosialisasi. Tujuan dari perubahan untuk menyempurnakan sistem antrian ini tidak lain agar pasien dapat datang tepat waktu saat melakukan konsultasi.

Sehingga, lanjut Mulyo, menciptakan kenyamanan saat proses pemeriksaan dan pelayanan lainnya di rumah sakit. Ia berharap, perubahan untuk penyempurnaan sistem antrian ini dapat diterima dan dipahami masyarakat luas.

"Apabila memerlukan informasi atau penjelasan lebih lanjut silakan menghubungi call center 24 jam RS JIH di 0274 446 3535 ext 1, atau WhatsApp di nomor layanan pelanggan di 0811 282 3535," ujar Mulyo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement