Selasa 04 Sep 2018 12:01 WIB

Skrining Bayi tidak Mahal, Namun Bermanfaat Besar

Standar dunia mensyaratkan skrining dilakukan maksimal 72 jam setelah bayi lahir.

Rep: Christiyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Bayi baru lahir
Foto: pixabay
Ilustrasi Bayi baru lahir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apakah Anda adalah orang tua yang baru saja dikaruniai bayi? Jika ya, sudahkah bayi Anda melewati proses skrining setelah lahir? Atau jangan-jangan Anda baru tahu bahwa ada proses skrining untuk bayi yang baru lahir?

Skrining adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendeteksi dini adanya kelainan pada bayi. "Ada tiga skrining atau uji fungsi yang perlu dilakukan. Ketiganya meliputi skrining darah, skrining pendengaran, dan skrining jantung," kata dokter spesialis anak Rinawati Rohsiswatmo.

Standar kesehatan dunia mensyaratkan skrining dilakukan 24 jam hingga 72 jam setelah bayi lahir. Namun di Indonesia belum banyak orang tua yang menyadari pentingnya proses skrining tersebut. "Kalau anak sudah sakit baru dibawa ke dokter. Seharusnya tidak boleh begitu," imbuhnya.

Menurut Rina ada dua faktor yang menyebabkan bayi baru lahir tidak melalui uji fungsi tersebut. Pertama, karena ketidaktahuan oleh para orang tua. Rina mengatakan belum semua orang tua terinformasi pentingnya proses skrining. Kedua, tidak semua orang tua mampu membayar skrining lantaran tindakan ini tidak dipayungi BPJS Kesehatan.

Sejatinya tarif yang harus dibayar untuk proses skrining tidak terlalu mahal setidaknya di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung. Rina menerangkan skrining hipotiroid lewat cek darah untuk memeriksa ada tidaknya cacat otak butuh biaya sekitar Rp 55 ribu. "Kalau tiga skrining lengkap makan biaya sekitar Rp 200 ribu," jelasnya.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman B Pulungan mengatakan investasi terbesar pada anak adalah pada 1.000 hari pertama. Skrining adalah hal yang penting karena apabila diabaikan kerugiannya akan jauh lebih besar. Menurutnya pemerintah harus mencanangkan program skrining nasional pada bayi baru lahir.

"Masalah di negara kita adalah skrining belum dihitung sebagai tanggungan BPJS Kesehatan. Kalaupun ada BPJS Kesehatan, tanggungan untuk bayi baru berlaku dua pekan setelah ia lahir," ungkap Aman.

Indonesia dinilai Aman tertinggal dari negara-negara tetangga dalam hal skrining bayi baru lahir. Sebagai gambaran bayi di Amerika Serikat sudah bisa diskrining hingga 50 macam penyakit. Di Singapura skrining bayi sudah mencakup 10 macam penyakit dan di Vietnam empat macam penyakit.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement