Senin 22 Oct 2018 10:18 WIB

Bahaya Kesehatan Peleburan Aki Bekas Secara Liar

Anak yang lahir di daerah pembakaran aki bekas kerap alami keterbelakangan mental.

Red: Indira Rezkisari
Montir sedang mengecek aki kendaraan dengan membuka kap mobil.
Foto: EPA
Montir sedang mengecek aki kendaraan dengan membuka kap mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof Wiku Adisasmito, mengimbau pihak berwenang menindak tegas pelaku peleburan aki bekas secara liar. Racun dari timbal aki menyebabkan masalah kesehatan fisik dan mental.

"Dampak yang diakibatkan dari peleburan aki bekas itu jelas-jelas sangat merugikan kesehatan masyarakat di sekitarnya," kata Prof Wiku, yang juga merupakan anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (22/10). Ironisnya, aktivitas itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Dengan fenomena tersebut, pemerintah harus konsisten menindak dan mencegah pencemaran lingkungan.

Baca Juga

Pencegahan pencemaran lingkungan ini, menurut Prof Wiku, dapat dimulai dari tindak tegas aparat terhadap pelebur aki bekas ilegal. Karena selama pelebur ilegal masih ada, pengepul akan memasok ke sana dan membuat pelebur aki bekas legal kesulitan akan pasokan aki bekas. Pelebur aki bekas ilegal di Jabodetabek berkisar 30 industri, sedangkan pelebur aki bekas legal berjumlah lima industri.

Menurut Prof Wiku, aktivitas peleburan aki bekas yang dilakukan secara liar oleh masyarakat sebetulnya bukan cerita baru. Beberapa tempat yang masyarakatnya kedapatan melakukan peleburan aki bekas antara lain di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.