REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya menekan Human Immunodeficiency Virus (HIV)/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Tanah Air. Salah satunya dengan mewajibkan ibu hamil melakukan tes HIV.
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek meminta setiap ibu hamil, baik yang memiliki risiko tertular HIV/AIDS atau tidak harus memeriksakan dirinya. "Kalau saya bilang ini mutlak. Kenapa? Jangan sampai orang tua yang positif HIV membebankan pada anak kita, anak tidak salah dan yang salah adalah ibunya karena HIV positif tetapi tidak diobati kemudian anak yang lahir juga akan positif HIV," katanya, saat puncak peringatan Hari AIDS Sedunia tahun 2018 diselenggarakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta di kawasan Jatinegara, Senin (17/12).
Di tempat yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Wiendra Waworuntu menambahkan, Kemenkes memiliki regulasi melakukan triple eliminasi. Yaitu HIV, tuberkulosis (TB), dan hepatitis B pada ibu hamil.
"Sehingga setiap ibu hamil tanpa melihat status suaminya saat kunjungan neonatal pertama harus periksa triple eliminasi termasuk HIV/ AIDS. Jadi jangan sampai ibu hamil datang periksa lagi kemudian kembali tes, nah tes ini dijadikan sekalian (triple eliminasi) dan ini boleh dilaksanakan oleh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) seluruh Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan data Kemenkes, sejak pertama kali dilaporkan sampai Juni 2018 sebanyak 301.959 jiwa atau 47 persen dari estimasi ODHA 2018 sebanyak 640.443 jiwa dan uang paling banyak ditemukan pada umur 25-49 tahun dan 20-24 tahun. Adapun provinsi dengan jumlah infeksi HIV tertinggi adalah DKI Jakarta 55.099 jiwa kemudian diikuti Jawa Timur 43.399 jiwa, Jawa Barat 31.293 jiwa, Papua 30.699 jiwa, dan Jawa Tengah 24.757 jiwa.