Kamis 24 Jan 2019 17:51 WIB

BPOM Terangkan Penarikan Obat Antihipertensi Golongan ARB

Pasien yang sudah mengonsumsi obat Irbesartan yang ditarik diminta berkonsultasi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Hipertensi atau tekanan darah tinggi.
Foto: ist
Hipertensi atau tekanan darah tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan mengenai penarikan obat antihipertensi Irbesartan di Amerika Serikat yang dikeluarkan oleh United State - Food and Drug Administration (US FDA). Irbesartan yang merupakan golongan Angiotensin Receptor Blocker (ARB). Penarikan dilakukan sejak 18 Januari 2019.

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, Irbesartan adalah obat keras yang dikonsumsi dengan resep dokter untuk mengobati pasien dengan tekanan darah tinggi, baik dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dengan antihipertensi lain. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2019, US FDA memberikan pernyataan lanjutan mengenai penarikan obat antihipertensi golongan ARB sehubungan dengan ditemukannya pengotor N-Nitrosodiethylamine (NDEA) pada bahan baku Irbesartan produksi Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, Cina.

"Berdasarkan penelusuran BPOM RI, terdapat obat antihipertensi yang mengandung Irbesartan yang beredar di Indonesia menggunakan bahan baku berasal dari Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, Cina," katanya seperti dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (24/1).

Dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, ia menyebut BPOM telah meminta kepada industri farmasi terkait untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi obat. Kemudian melakukan penarikan obat yang mengandung Irbesartan dengan sumber bahan baku Zhejiang Huahai Cina dan melaporkan kepada BPOM.

Ia meminta bagi pasien yang sudah mengonsumsi obat Irbesartan yang ditarik dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan dokter/apoteker pada fasilitas kesehatan/fasilitas pelayanan kefarmasian untuk kelanjutan pengobatan.

"Sesuai dengan prinsip utama dalam pemberian obat, BPOM mengimbau kepada sejawat kesehatan professional dan semua pihak terkait untuk mengedepankan kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan pasien dalam pemilihan obat," ujarnya.

Ia menegaskan, BPOM akan terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat mengubungi contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau SMS 08121999533 atau e mail [email protected] Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement