Selasa 26 Feb 2019 17:16 WIB

Amankah Lilin Pelapis Buah?

Penggunaan lilin masih aman selama tidak mengubah rasa dan bau buah-buahan.

Buah apel.
Foto: Antara
Buah apel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keamanan penggunaan lilin sebagai bahan tambahan pangan (BTP) sebagai pelapis makanan atau glazing agent pada buah, sayur, dan makanan lainnya masih menjadi perhatian masyarakat. BTP pelapis merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk melapisi permukaan bahan pangan, sehingga memberikan efek perlindungan, membuat tampilannya mengkilap dan menarik perhatian publik.

"Penggunaan lilin sebagai pelapis telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pelapis dengan beberapa jenis lilin yang layak sebagi pelapis," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito.

Baca Juga

Penny menjelaskan, sejumlah jenis lilin yang aman digunakan sebagai BTP pelapis. Termasuk di dalamnya ialah malam (Beeswax), lilin kandelila (Candelilla wax), lilin karnauba (Carnauba wax), syelak (Shellac), dan lilin mikrokristalin (Microcrystalline wax).

Penny mengungkapkan, penggunaan BTP pelapis semestinya harus dibuktikan dengan sertifikat kuantitatif maupun kualitatif ditambah dengan persetujuan dari kepala BPOM. Untuk mendapatkan persetujuan pemakaian BTP pelapis, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BPOM disertai kelengkapan data dengan formulir yang harus diisi pemohon.

"Keputusan dari Kepala BPOM akan diberikan paling lama enam bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap," jelasnya.

Oknum yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif. Penny menjelaskan, bentuk sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, perintah penarikan kembali produk dari peredaran, perintah pemusnahan produk yang tidak sesuai syarat keamanan dan mutu, hingga pencabutan izin edar.

Pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Ardiansyah mengatakan, selagi tidak berlebihan serta tidak mempengaruhi bau dan rasa produk yang dilapisi lilin masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.

"Selama jumlah lilin yang digunakan untuk melapisi masih sesuai standar aturan dan tidak mengubah rasa, bau, dan yang terpenting tidak beracun masih aman untuk masyarakat," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement