Senin 08 Apr 2019 09:17 WIB

Prancis Larang Implan Payudara

Negara lain dikabarkan menyusul larang implan payudara.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Indira Rezkisari
Jean-Claude Mas dari Poly Implant Prothèse dituduh menjual ratusan ribu implan payudara yang rusak di 65 negara. Mas dinyatakan bersalah di pengadilan Prancis atas penipuan pada tahun 2012.
Foto: EPA
Jean-Claude Mas dari Poly Implant Prothèse dituduh menjual ratusan ribu implan payudara yang rusak di 65 negara. Mas dinyatakan bersalah di pengadilan Prancis atas penipuan pada tahun 2012.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis akhirnya melarang penggunaan beberapa jenis implan payudara bertekstur. Keputusan tersebut diambil karena implan dikaitkan dengan pembentuk kanker yang langka.

Larangan tersebut mencakup implan bertekstur makro dan poliuretan. Badan Nasional Prancis untuk Keamanan Obat dan Produk Kesehatan atau ANSM mengumumkan, penerapannya mulai diberlakukan pada hari Jumat (5/4).

Baca Juga

Implan, dicirikan oleh permukaan bertekstur, seperti Velcro yang melekat pada jaringan payudara, diduga terkait dengan limfoma sel besar anaplastik. Yaitu suatu bentuk kanker yang langka. Sejak 2011, Prancis mencatat telah ada 59 kasus itu dan sebagian besar wanita yang terkena penyakit ini memiliki implan payudara bertekstur. Meskipun badan keamanan tidak menemukan hubungan sebab akibat antara kanker dan implan, memberlakukan larangan itu sebagai tindakan pencegahan.

Pada bulan Desember, Allergan, salah satu pembuat implan bertekstur, menghentikan penjualan ke Eropa setelah sertifikasi berakhir. Badan keamanan Prancis telah meminta data tambahan tentang implan, namun perusahaan mengatakan, tidak bisa menyediakannya sebelum tanggal kedaluwarsa.

Pada saat itu, ANSM mengatakan belum mengidentifikasi risiko langsung bagi kesehatan wanita yang membawa implan yang bersangkutan. Mereka pun tidak menyebutkan tentang hubungan kanker yang tidak biasa.

Keputusan Prancis tersebut telah memicu reaksi berantai dalam regulator di seluruh benua. Kanada dan Belanda mengumumkan rencana serupa untuk menunda penjualan implan payudara bertekstur.

Di Amerika Serikat, Administrasi Makanan dan Obat-obatan mengadakan perbincangan publik mengenai masalah ini. Dikatakan akan mengumumkan keputusan dalam beberapa pekan mendatang.

Larangan itu mengikuti serangkaian investigasi media tahun lalu, yang dikoordinasi oleh Konsorsium Investigasi Internasional. Tim menemukan implan payudara yang dirancang dengan buruk telah menyebabkan masalah kesehatan bagi pasien secara global.

Dalam surat ANSM pekan ini, yang diterbitkan oleh surat kabar Prancis Le Monde, wakil direktur jenderal agensi Christelle Ratignier-Carbonneil meminta para produsen untuk tidak menjual implan mereka ke pasar. “Mengingat barang langka, namun bahaya serius yang kemungkinan ditimbulkan oleh implantasi mereka," ujarnya.

Hampir 500 ribu wanita memiliki implan payudara di Prancis. Pada 2018, menurut ANSM, implan bertekstur makro dan poliuretan mewakili 27 persen dari penjualan.

Selama lima tahun terakhir, sekitar 70 ribu wanita diperkirakan telah menerima implan, yang tidak terlepas atau berotasi, tidak seperti yang mulus. Mereka juga lebih kecil kemungkinannya daripada yang halus untuk menyebabkan jaringan parut yang tebal di sekitar implan, yang umum dan membutuhkan lebih banyak operasi.

Aktivis Prancis Joëlle Manighetti memulai sebuah blog tentang implan payudara karena menderita hal tersebut. Dia memuji keputusan itu sebagai sesuatu yang dilakukan lebih dari yang direkomendasikan.

“Saya sekarang berharap bahwa akan ada tindak lanjut yang serius dari implan payudara lainnya yang masih ada di pasaran,” kata Manighetti, dikutip dari NY Times, Senin (8/4).

Implan payudara mendapat pengawasan di Prancis pada dekade terakhir. Dalam kasus penting yang melibatkan perusahaan Poly Implant Prothèse, yang dituduh menjual ratusan ribu implan yang rusak di 65 negara.

Setelah persidangan yang melibatkan lebih dari 7 ribu terdakwa, pendiri perusahaan Jean-Claude Mas dan empat mantan karyawan dinyatakan bersalah atas penipuan pada tahun 2012. Mas, yang meninggal hari Kamis (4/4) pada usia 79 tahun, kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement