Jumat 03 May 2019 16:31 WIB

Konsumsi Tablet Isap Pelega Tenggorokan Saat Hamil, Amankah?

Dokter tak pernah melarang tablet isap pelega tenggorokan pada pasien hamil.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi ibu hamil.
Foto: Photo by freestocks from Pexels
Ilustrasi ibu hamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat mengandung, ada sejumlah makanan yang tak boleh dikonsumsi, seperti sayuran mentah dan sushi. Larangan seperti berlaku dua kali lipat untuk pemakaian obat-obatan.

Bagaimana dengan tablet isap pelega tenggorokan? Tentunya, tablet itu mengandung bahan aktif untuk tujuan penekan batuk. Sejatinya, ia termasuk ringan ketimbang obat. Faktanya, tidak ada banyak info tentang keamanan tablet isap selama kehamilan.

"Tidak ada penelitian yang mengamati keamanan mentol, bahan aktif khas tablet hisap, selama kehamilan," jelas Dara Godfrey, ahli diet di Reproductive Medicine Associates di New York seperti dilansir laman Womens Health.

Tapi, bahkan tanpa banyak penelitian, Klinik Cleveland mengatakan obat pelega tenggorokan mentol aman untuk dikonsumsi ibu hamil asalkan sesuai petunjuk. Ahli kebidanan kandungan dan profesor klinis di Yale School of Medicine, dr Mary Jane Minkin, juga mengatakan bahwa dia tidak pernah mengatakan kepada pasiennya bahwa mereka tidak dapat menghisap tablet pelega tenggorokan selama kehamilan.

Hal yang sama berlaku untuk dekstrometorfan (bahan aktif dalam obat penekan batuk) juga, yang menurut  American Pregnancy Association aman untuk digunakan selama kehamilan. Tapi sebelum Anda membeli tablet hisap dan mulai mengunyahnya sedikit saja, konsultasilah terlebih dahulu dengan dokter.

Kalau tenggorokan masih terasa tidak nyaman setelah mengonsumsi tablet hisap di masa kehamilan, coba juga untuk menyeruput air hangat dengan lemon, jahe, dan madu. Menurut Godfrey, racikan itu juga dapat membantu meredakan batuk.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement