Sabtu 20 Jul 2019 14:37 WIB

Mengenal Amfetamin, Kandungan Positif dalam Tes Urine Nunung

Foto yang beredar di medsos menunjukkan tes urine Nunung positif amfetamin

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Christiyaningsih
Tri Retno Prayudati atau Nunung, ditangkap polisi karena kasus penggunaan narkoba jenis sabu.
Foto: dok istimewa
Tri Retno Prayudati atau Nunung, ditangkap polisi karena kasus penggunaan narkoba jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung positif menggunakan narkoba jenis sabu. Nunung mengaku telah menggunakan sabu-sabu sejak lima bulan lalu. Ia mengaku menggunakan barang haram tersebut dengan alasan untuk menjaga stamina saat bekerja.

Dalam foto yang beredar di media sosial, Nunung tampak memperlihatkan hasil tes urine yang salah satu hasilnya menunjukkan positif amfetamin. Apakah yang dimaksud dengan amfetamin?

Baca Juga

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan sabu-sabu memiliki nama kimia methamphetamine hidrocloride. Ia adalah zat turunan dari amfetamin.

Pada dasarnya, amfetamin merupakan zat yang digunakan untuk menstimulus sistem saraf pusat. Ketika disalahgunakan, amfetamin biasanya berperan untuk menstimulasi hal-hal rekreatif. Amfetamin juga dapat membantu seseorang untuk memfokuskan perhatian.

Karena itu, Amfetamin biasanya digunakan sebagai obat penderita ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder). Para penderita ADHD biasanya mengalami kegembiraan yang berlebih sehingga mereka kesulitan untuk mengarahkan perhatian.

ADHD biasanya dialami oleh anak-anak. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan juga diderita orang dewasa, sebagaimana dilansir Medical News Today.

Selain sebagai obat ADHD, amfetamin juga biasa digunakan sebagai obat depresi. Akan tetapi, karena efek negatifnya mulai 1950-1960an zat tersebut telah digantikan oleh obat anti-depresan lainnya.

Sabu-sabu merupakan psikotropika golongan dua. Psikotropika golongan ini merupakan obat-obatan yang paling sering disalahgunakan. Ia bersifat adiktif, meskipun tingkat ketergantungannya lebih rendah dari psikotropika golongan satu.

"Psikotropika golongan dua adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan," demikian keterangan yang tertulis dalam lampiran undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement