Jumat 30 Aug 2019 13:36 WIB

Ibu Hamil Minum Kopi, Boleh Kah?

Kopi atau kafein sering dianggap 'musuh' bagi ibu hamil.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Nora Azizah
Ilustrasi ibu hamil.
Foto: Photo by freestocks from Pexels
Ilustrasi ibu hamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu hamil mungkin seringkali mendapatkan nasihat untuk tidak mengonsumsi kopi atau kafein selama masa kehamilan. Benarkah kopi atau minuman berkafein merupakan 'musuh' bagi ibu hamil?

Anjuran mengenai larangan konsumsi kopi selama masa kehamilan mungkin berangkat dari banyaknya kesalahpahaman seputar konsumsi kopi dan kehamilan. Pada dasarnya, kopi atau kafein dalam jumlah kecil aman dikonsumsi sebagian besar ibu hamil.

Baca Juga

Seperti dilansir Taste of Home, Jumat (30/8), batasan konsumsi maksimal yang aman bagi ibu hamil adalah 200 miligram kafein per hari. Kafein sebanyak 200 miligram setara dengan sekitar 12 ons kopi.

Batasan atau rekomendasi konsumsi kopi pada ibu hamil ini berlaku di semua usia kehamilan. Ibu hamil juga tidak disarankan untuk meminum kopi dalam keadaan perut kosong.

Konsumsi kafein lebih dari 200 miligram per hari berpotensi dapat membahayakan janin di dalam kandungan. Kafein dari kopi dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung ibu hamil.

Konsumsi kafein terlalu banyak juga kerap dikaitkan dengan risiko keguguran dan bayi lahir mati. Akan tetapi, belum diketahui secara jelas bagaimana mekanisme kafein mempengaruhi kedua risiko ini.

Ibu hamil mungkin dapat melirik opsi kopi decaf. Kopi decaf memiliki kandungan kafein yang jauh lebih rendah dibandingkan kopi biasa. Kopi decaf instan misalnya, memiliki kandungan kafein sekitar 5 miligram.

Sedangkan pada ibu menyusui, batasan konsumsi kopi atau minuman berkafein cenderung lebih longgar. Ibu menyusui aman untuk mengonsumsi sekitar dua tau tiga cangkir kopi per hari.

Akan tetapi bila bayi tampak mudah terganggu atau tidak dapat tidur, ibu menyusui sebaiknya mengurangi asupan kopi maupun minuman berkafein lain hingga keluhan tersebut tak lagi tampak pada bayi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement