REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Rokok elektronik telah menjadi sangat populer dalam dekade terakhir. Namun, kejadian kematian dan penyakit terkait rokok jenis ini di Amerika Serikat (AS) membuatnya dilarang di beberapa tempat.
Seperti yang dilansir dari Malay Mail, Sabtu (5/10), berikut ini lima hal yang perlu diketahui tentang rokok eletronik. Pertama, rokok elektronik sudah ada sekitar selama dua dekade.
Desain awal untuk rokok elektronik dibuat di AS pada 1960-an. Tetapi apoteker Cina, Hon Lik diakui sebagai penemu versi komersial yang layak pada awal 2000-an.
Hon, yang berusaha keluar dari kebiasaannya sehari-harinya, mengambil paten antara 2003 dan 2005. Namun, perangkatnya segera diambil alih ketika pasar internasional meledak.
Kedua, cara kerja rokok elektronik. Baterai menggerakkan kumparan yang memanaskan cairan. Cairan ini mengandung berbagai jumlah nikotin, serta propilen glikol dan gliserin sayuran, yang meniru asap tembakau saat dipanaskan.
Rokok elektronik ini juga dapat mengandung perasa dan zat lain, seperti THC atau tetrahydrocannabinol, bahan psikoaktif dalam ganja. Mereka tidak menghasilkan tar atau karbon monoksida. Dua unsur tembakau itu paling berbahaya dan terkait dengan kanker dan penyakit kardiovaskular.
Ketiga, apakah rokok elektronik berbahaya bagi kesehatan? Rokok eletronik pada awalnya disebut-sebut tidak lebih merusak daripada tembakau yang menyebabkan sekitar delapan juta kematian per tahun.
Pada 2015, otoritas kesehatan masyarakat di Inggris mengatakan perkiraan menunjukkan 95 persen lebih berbahaya daripada tembakau.
“Bahkan jika sulit untuk mengukur dengan tepat toksisitas jangka panjang dari rokok elektronik, ada bukti bahwa jauh lebih rendah daripada rokok tradisional,” kata Akademi Kedokteran Prancis pada tahun yang sama. Pada 3 Oktober 2019, otoritas kesehatan AS melaporkan 18 kematian terkait vaping dan lebih dari seribu kasus kerusakan sejak Maret, yang penyebabnya belum diidentifikasi.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS mengatakan September 2019 banyak kasus melibatkan penggunaan produk ganja ilegal. Sebelumnya pada Juli 2019, WHO memperingatkan perangkat perokok elektronik tidak diragukan lagi membahayakan dan karenanya harus tunduk pada peraturan.
Kekhawatiran lainnya adalah rasa vaping sangat menarik bagi remaja dan tergoda menjadi kebiasaan.
Keempat, pertumbuhan eksponensial. Menurut peneliti pasar terkemuka Euromonitor International, jumlah vapers di seluruh dunia telah meningkat dari tujuh juta pada 2011 menjadi 41 juta pada 2018.
Sebagai perbandingan, menurut angka WHO terbaru di situs websitenya, ada 1,1 miliar perokok tembakau di planet ini pada 2016. Pasar terbesar untuk rokok elektronik adalah AS diikuti oleh Inggris, Prancis, Jerman dan Cina. Peningkatan vaping telah sangat dramatis di kalangan remaja1.
Kelima, bergerak menuju regulasi. Pada September 2019, India menjadi negara terbaru yang melarang impor, penjualan, produksi, dan iklan rokok elektronik dengan alasan keprihatinan khusus terhadap kaum muda.
Perangkat itu sudah dilarang di beberapa tempat, seperti Brasil, Singapura, Thailand, dan negara bagaian Massachusetts Asw. Tetapi undang-undang di tempat lain dianggap tidak konsisten.
Pada Juni 2019, San Francisco menjadi kota besar AS pertama yang secara efektif melarang penjualan dan pembuatan rokok elektronik. New York mengikuti Michigan dalam melarang rokok elekktronik beraroma pada September.